Pengecekan senpi yang dilakukan oleh senpi personel Polresta Palangka Raya, Selasa (16/7/2024). (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Seksi Propam (Sipropam) Polresta Palangka Raya dalam rangkaian menggelar kegiatan penegakan dan penertiban disiplin (gaktibplin) melakukan pengecekan senpi pada internal kesatuannya.
Gaktibplin kali ini digelar pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya yang dipimpin oleh Kasipropam, Ipda Yudi Wahyudi, Selasa (16/7/2024) pagi.
Kasipropam menjelaskan, kegiatan gaktibplin digelar dengan melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) yang diserahpinjamkan kepada sejumlah personel Polresta Palangka Raya untuk keperluan pelaksanaan tugas kedinasan.
“Pemeriksaan kami lakukan untuk memantau dan mengawasi pemegangan dan pengguan senpi dinas oleh para personel, diantaranya seperti kondisi senpi, jumlah amunisi, pengecekan SIMSA (Surat Izin Memegang Senjata Api) dan lain-lain,” katanya.
Selain melakukan pemeriksaan, ia juga mengingatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pemegang dan penggunaan senpi dinas oleh setiap anggota Polri, khususnya dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022.
Perpol Nomor 1 Tahun 2022 wajib untuk dipahami dan menjadi salah satu pedoman bagi para personel yang memegang senpi dinas, disamping itu juga dengan menerapkan SOP penggunaan kekuatan atau gunkuat Polri.
“Dengan mematuhi dan menerapkan seluruh aturan yang berlaku, maka kami pun berharap agar rekan-rekan yang memegang senpi dapat menggunakannya dengan cermat, bijak dan tepat demi mencegah terjadinya pelanggaran,” pungkasnya. (rk/sb)