Ketua DPRD Kapuas Ardiansah., S.Hut., MM., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes., ST., menyerahkan dokumen kepada Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, disaksikan Anggota DPRD Kapuas, jajaran pemerintah daerah, kepala OPD, dan tamu undangan.FOTO: FADLI/SB
SB, KUALA KAPUAS –Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 digelar oleh DPRD Kabupaten Kapuas di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, pada Jumat (26/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah., S.Hut., MM., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes., ST., serta dihadiri Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, jajaran pemerintah daerah, kepala OPD, dan tamu undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, mengatakan Agenda paripurna meliputi penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Sekaligus penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025," jelasnya.
Lanjutnya, dalam pemandangan umum, seluruh tujuh fraksi DPRD Kabupaten Kapuas menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme dan tata tertib dewan.
Selain itu, DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI.
Rekomendasi tersebut di antaranya meminta pemerintah daerah menindaklanjuti penagihan denda keterlambatan pekerjaan kepada rekanan, memperketat evaluasi rekam jejak kontraktor dalam proses pengadaan, serta mempercepat penyelesaian seluruh temuan hasil pemeriksaan melalui Inspektorat dan OPD terkait.
"Persetujuan seluruh fraksi menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab," katanya.
"DPRD berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti, oleh pemerintah daerah sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. (f4)