Pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil diringkus aparat kepolisian, Rabu (17/7/2024) lalu. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Aparat kepolisian dsri Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pelaku dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kerjanya.
Pelaku yang berhasil diringkus adalah aekrwng pria berinisial YS (39) merupakan warga Jalan Merdeka Adonis, Kelurahan Langkai, Kecamatan Jekan Raya, pada Rabu (17/7/2024) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
“Pengungkapan ini sebelumnya merupakan bentuk tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai aktivitas melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka tersebut,” katanya, Jumat (19/7/2024).
Lanjutnya, usai mendapatkan informasi itu kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitaran lokasi kediaman dari pelaku.
“Dirasa yakin, kemudian kami mengamankan pelaku. Dari pemeriksaan badan, pakaian dan rumahny, petugas menemukan delapan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat berat kotor ± 8,82 gram,” tegasnya.
Barang terlang itu, satu paket ditemukan di kantong baju sebelah kiri terbungkus menggunakan selembar tisu warna putih dan tujuh paket lainnya ditemukan di dalam lemari pakaian di kamar yang disimpan dalam sebuah dompet headset warna hitam.
Selain itu petugas juga mengamankan 1 buah sendok Sabu, 1 pack plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 lembar isolasi warna hitam dan 1 unit Smartphone warna hitam.
“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (rk/sb)