seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Korupsi! Mantan Bendahara Kesbangpol Pulpis Ditetapkan Tersangka

by Redaksi - Tanggal 19-07-2024,   jam 06:04:07
Mantan Bendahara Kesbangpol Pulpis menggunakan baju tahan digiring penyidik. (FOTO: ISTIMEWA) Mantan Bendahara Kesbangpol Pulpis menggunakan baju tahan digiring penyidik. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PULANG PISAU - Mantan Bendahara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Tersangka J diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan keuangan tahun anggaran 2023.

Dari pantauan awak media, mantan bendahara Kesbangpol Pulpis J didampingi pengacara pada Jumat 19 Juli 2024 pagi sekitar pukul 08.00 WIB memenuhi undangan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk diperiksa sebagai tersangka.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan diperkuat dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melakukan penahanan terhadap tersangka J selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas II B Kuala Kapuas.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid, SH MH saat dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan telepon, Jumat (19/7/2024) membenarkan bahwa Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  atas dugaan tindak pidana korupsi keuangan TA 2023.

"Benar. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan dan keterangan para saksi serta alat bukti yang cukup, Tim penyidik Jumat 19 Juli 2024 secara resmi menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Insyaallah minggu depan akan kita rilis," jelas Deddy Yuliansyah Rasyid.

J pun langsung menggunakan baju tahan saat keluar ruangan menuju mobil untuk di bawa ke Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas. (sb)