Kondisi ruang sidang saat vonis bebas terdakwa korupsi Parkir PPM Sampit. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT – Terdakwa terduga kasus korupsi parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, mantan Kadishub Kotim Fadliannor dan rekanan proyek, Isti Suilah ditayakan tidak bersama oleh majelis hakim saat sidang pada Kamis malam (18/7/2024).
Sehingga keduanya divonis bebas oleh Majelis Hakim Erhammudin selaku hakim ketua, serta dua anggota Muji Kartika Rahayu dan Darjono Abadi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis malam (18/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan hakim, FN terbukti tidak merugikan keuangan negara. Tidak ada pihak yang dirugikan karena tidak menggunakan anggaran negara melainkan menggunakan anggaran dari pihak ketiga kemudian bagi hasil dengan pemerintah. Karena perjanjiannya sah sesuai peraturan,” kata kuasa hukum terdakwa, Parlin Silitonga, Sabtu (20/7/2024).
Ia menjelaskan, perbuatan pelanggaran hukum kliennya tidak terpenuhi karena perjanjian pengelolaan retribusi parkir di PPM Sampit telah melalui mekanisme dan prosedur yang sah secara hukum.
"Apa yang dilakukan saat itu sudah melalui perintah bupati dan sekda dan sudah dikonsultasikan. Kemudian tidak ada pelanggaran wewenang karena wewenang itu melekat pada saat kliennya disumpah sebagai Kadishub saat itu. Berikutnya kliennya tidak menggunakan anggaran negara melainkan anggaran pihak ketiga, pemerintah mendapatkan pasic income. Begitupun juga digunakan untuk mengatasi masalah pungli,” jelasnya.
Berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut maka hakim memutuskan ini bukan tindak pidana korupsi dan kliennya bebas murni. Kemudian putusan berikutnya mengeluarkan FN dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.
"Keputusannya sudah sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. FN langsung dibebaskan saat itu juga. Keduanya sudah kembali pulang berkumpul bersama keluarganya,” katanya.
Parlin menegaskan, sejak awal yakin kasus itu tidak seperti yang disangkakan kepada kliennya. Sebab, kerugian negara yang ditimbulkan dari kedua terdakwa memang bisa dikatakan nihil.
"Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, melihat perkara secara objektif dan memenuhi rasa keadilan," kata Parlin.
Tambahnya, ini merupakan keputusan bebas murni biasanya tidak perbolehkan mengajukan banding tapi jaksa melakukan Kasasi. Pihaknya masih menunggu kassi jaksa sebelum dibuatkan memori kontra untuk kasasinya. (f1/sb)