Terduga pelaku pencurian yang ditangkap aparat kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Tersangka pembobol warung berinisial N (39) di Jalan Rahadi Usman, Kecamatan Ketapang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang telah diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Ketapang beberapa waktu lalu ternyata residivis dan terancam 5 tahun penjara.
“Benar pelaku seorang resivis. Sebelumnya pelaku pernah ditangkap oleh Polres Kotawaringin Barat di Pangkalan Bun,” terang Kapolsek Ketapang Kompol Suyono Senin 22 Juli 2024.
Dijelaskan Suyono, berdasarkan hasil pengembangan tersangka N (39) pernah tinggal di Pangkalan Bun dan berkeluarga hingga memiliki dua orang anak.
“Setelah berkeluarga dia (tersangka) ditangkap kemudian dipenjara. Setelah bebas dia kembali ke Sampit sebelum akhirnya kami tangkap kembali,” tutur Suyono.
Atas perbuatannya, tersangka N disangkakan Pasal 363 atau pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Untuk diketahui sebelumnya Kepolisian Sektor Ketapang mebekuk tersangka pembobol warung di Jalan Rahadi Usman Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu 22 Juli 2024 lalu.
Kapolsek Ketapang Kompol Suyono mengatakan, tersangka berinisial N warga asal Bagendang. Pria berusia 39 tahun ini ditangkap karena diduga mencuri tabung gas, rice cooker dan alat pres minuman milik warga.
“Modus operandinya waktu itu tersangka beraksi Sabtu dini hari dengan cara mencongkel warung rombong milik korban dan berhasil membawa barang hasil curian yang kerugiannya mencapa Rp 3,8 Juta,” terang Kapolsek.
Suyono mengatakan, tersangka diamankan setalah pihaknya menyelidiki selama sepekan. Bermodal petunjuk dari sejumlah saksi, N (39) berhasil dibekuk saat berada di Jalan Ir Juanda Minggu 21/7/2024. (f1/sb)