Kepala Dinas Perhubungan dan Kasatpol PP melakukan pemantauan proses penertiban di lokasi taman Yos Sudarso. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota dan Provinsi Kalimantan Tengah kembali melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di kawasan Taman Yos Sudarso, Senin (22/07/24) sore.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang segala bentuk kegiatan di sepanjang area taman tersebut.
Berlianto, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya menjelaskan, bahwa penertiban ini adalah langkah untuk menjaga ketertiban dan keindahan taman kota.
"Sebenarnya, semua pedagang ingin kami pindahkan ke Pasar Mini Data Manuah, namun karena kondisi yang belum memungkinkan, untuk sementara kami tempatkan mereka di depan TVRI hingga 31 Desember 2024," ujar Berlianto.
Saat ini, terdapat 69 pedagang yang berjualan di sekitar Taman Yos Sudarso dilakukan pendataan oleh mereka.
Berlianto juga menekankan, bahwa tidak ada pungutan lain, selain biaya kebersihan sebesar Rp1.000 yang dibayarkan kepada pemerintah kota.
"Kami tidak mau tahu selain dari itu. Namun, jika ada biaya tambahan untuk tukang sapu, itu tidak kami permasalahkan karena merupakan kesepakatan antara penjual," tambahnya.
Dengan penataan sementara di depan TVRI, pedagang diharapkan dapat beradaptasi sambil menunggu kondisi yang lebih baik di Pasar Mini Data Manuah. (sb)