seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Selebgram Asal Sampit dan Seruyan Diciduk Polisi

by Redaksi - Tanggal 23-07-2024,   jam 05:07:30
Petugas kepolisian saat memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari dua pelaku. (FOTO: ISTIMEWA) Petugas kepolisian saat memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari dua pelaku. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Dua selebgram asal Provinsi Kalimantan Tengah diringkus oleh aparat kepolisian karena keterlibatan dalam mempromosikan situs judi online.

Pengungkapan itu dilakukan oleh jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah.

Dua pelaku yang berhasil diringkus ini, yakni perempuan berinisial RA (18) merupakan warga asal Kabupaten Seruyan dan satu tersangka lagi adalah FP (21) merupakan warga asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kabidhumas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dua pelaku ini diamankan karena telah memprosikan situs judi online melalui akun media sosial instagram masing-masing pelaku.

“Pelaku ini berhasil kami amankan pada tanggal 20 Juni dan 15 Juli 2024),” katanya didampingi Wadirreskrimsus AKBP Bayu Wicaksosno.

Lanjutnya, adapun modus operandi yang dilakukan kedua pelaku ini mereka secara sengaja memposting atau mempromisikan situs judi online melakukan media sosial khususnya di Instagram.

“Untuk RA ini memposting di akun Instagram rraamelltri_18 dengan website situs judi Online website TENTENSLOT. Sedangkan FP melalui akun Instagram mawar_miyabiratu1 dengan situs Judi Online MGO55 Master Game Online,” tuturnya.

Dijelaskannya, bahwa keduanya ini telah melakukan aksi itu dari Mei 2024 sampai dengan bulan Juni 2024. Dalam rentan waktu tersebut, hampir setiap hari mereka membuat postingan yang mendistribusikan konten pada Instastory Instagram yang memiliki muatan perjudian.

“Dari hasil melakukan kegiatan endorse tersebut tersangka sudah meraup keuntungan masing-masing , untuk RA sebesar Rp 2.250.000 dan FP sebesar Rp 3.250.000,” bebernya.

Adapun Barang bukti yang disita dari kedua tersangka, adalah dua akun Instagram rraamelltri_18 dan mawar_miyabiratu1, dua Handphone, satu Akun DANA, dua Akun Whatsapps, dua Simcard Telkomsel dan satu kartu ATM BCA.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (rk/sb)