seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

8,4 Ton Bawang Bombai Ilegal Asal Australia Diamankan Polda Kalteng

by Redaksi - Tanggal 23-07-2024,   jam 07:56:51
Ditreskrimsus Polda Kalteng menggelar press release pengungkapan kasus bawang tanpa izin. (FOTO: SEPUTAR BORNEO) Ditreskrimsus Polda Kalteng menggelar press release pengungkapan kasus bawang tanpa izin. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Seorang pria berinisial R diamankan oleh Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 

Pelaku ini diamankan ketika berada di Jalan Tjilik Riwut Km 10,5, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Kamis (18/7/2024) lalu.

Kabidhumas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, jadi pelaku ini membawa atau mengangkut tumbuhan berupa bawang bombai impor tanpa dilengkapi dengan surat izin impor atau sertifikat kesehatan dari negara asal. 

“Pelaku ini berperan sebagai sopir pengangkut. Sementara bawang bombai itu berasal dari Negara Australia yang rencananya akan diantarkan ke Provinsi Kalimantan Selatan,” ungkapnya, Selasa (23/7/2024).

Dijelaskaanya, jika barang ini berasal dari Australia melalui Malaysia masuk ke wilayah Kalimantan Barat. Disini pelaku membawa barang itu dari Pontianak memasuki Kalteng dengan tujuan Kalsel.

Adapun Barang bukti yang disita dari tersangka, yakni 400 karung bawang bombai dengan merek Harvest Fresh dengan berat 20 Kg perkarungnya dengan total sekitar 8 ton dan 27 karung bawang bombai dengan merek Apollo Onion dengan berat 15 Kg perkarungnya dengan total sekitar berat 405 kilogram.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 86 huruf a, b, dan c Jo Pasal 33 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutupnya. (rk/sb)