Kegiatan siaran rilis yang digelar Ditreskrimsus Polda Kalteng, Selasa (23/7/2024). (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Dua orang pria berinisial IF (20) dan DS (18) diringkus oleh aparat kepolisian akibat terbukti telah melanggar tindak pidana UU ITE.
Untuk IF diamankan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan DS diamankan di wilayah Kota Palangka Raya. Kedua pelaku ini diciduk oleh jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah.
Kabidhumas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pelaku IF ini berdasarkan penyelidikan terbukti telah menyebarkan konten bermuatan asusila anak.
“Jadi pelaku ini menggunggah sebuah konten di akun tiktok. Dimana isi postingan itu sebuah video berisikan seorang laki-laki dan perempuan yang diduga di bawah umur keadaan tidak berbusana,” ungkapnya, Selasa (23/7/2024).
Lanjutnya, pelaku mengakui bahwa perbuatan itu dilakukannya lantaran merasa sakit hati setelah mantan kekasihnya yang berinisial AS itu telah mengakhiri hubungan asmara yang telah dijalin sebelumnya.
“Video tersebut direkam pada saat pelaku masih menjalin hubungan kekasih. Keduanya melakukan hubungan badan dan video itu disebar karena pelaku merasa sakit hati,” tuturnya.
Sedangkan pelaku DS, disini ia telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak dibawah umur yang dilakukan di aplikasi michat. Pelaku menawarkan jasa pelayanan seksual oleh anak dibawah umur pada aplikasi dewasa tersebut.
“Disini pelaku menarik tarif sekitar 400 ribu untuk sekali seksual tersebut. Dari nominal itu, 300 ribu untuk pelaku dan 100 ribu sisanya diberikan kepada korban,” tuturnya.
Adapun Barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku, yakni dua unit ponsel, satu akun Instagram, satu akun tik tok dan satu akun mi chat.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya. (rk/sb)