seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Gugatan Dikabulkan, Dishub Kotim Harus Bayar Utang Pengelola Parkir PPM Sampit

by Redaksi - Tanggal 24-07-2024,   jam 06:23:58
Penyidik Kejaksaan Negeri Kotim saat melepas alat parkir di PPM Sampit. (FOTO: ISTIMEWA DOK) Penyidik Kejaksaan Negeri Kotim saat melepas alat parkir di PPM Sampit. (FOTO: ISTIMEWA DOK)

SB, SAMPIT - Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terbukti bersalah atas gugatan pengelola Parkir PPM Sampit IS di Pengadilan Tinggi Palangaka Raya dan harus mengembalikan sebesar Rp 122 juta.

"Kami memenangkan gugatan atas utang Dishub sejumlah Rp 100 juta lebih untuk pengembalian aset alat parkir elektronik," kata IS Direktur CV Graha Teknik selaku pengelola parkir PPM, Rabu (24/7/2024).

Dalam Surat Putusan menyatakan, perbuatan Tergugat (Dishub Kotim) yang menguasai aset-aset parkir elektronik milik perusahaan Penggugat (Pengelola parkir PPM Sampit) tanpa melunasi sisa pengembalian pembayaran aset-aset parkir elektronik adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat berupa pengembalian aset-aset parkir elektronik sejumlah Rp 122.465.880.

Sebelumnnya IS melalui kuasa hukumnnya melayangkan gugatan perdata pada November 2023 lalu, ia menyampaikan kronologi yaitu modal pengadaan alat parkir elektronik sejumlah Rp 350.000.000.

Pengembalian aset pada 2021 sejumlah Rp 53.878.700, pengembalian aset pada 2022 sejumlah Rp 70.161.700, pengembalian aset sampai pada bulan Mei 2023 sejumlah Rp 29.768.500.

"Maka total pengembalian aset yang sudah diterima pihak IS sejumlah Rp153.808.900," jelasnya.

Sedangkan tunggakan setoran IS yang belum terbayarkan sejak bulan Maret, April dan Mei serta denda keterlambatan sebesar 2 persen sejumlah Rp90.087.420.

Sehingga jika ditambahkan keseluruhan dari tunggakan setoran bulan Maret, April dan Mei beserta denda keterlambatan maka terhitung sejumlah Rp. 243.896.320.

Dirinya menegaskan Dishub Kotim masih ada tanggungan utang sejumlah Rp106.103.680 untuk pengembalian aset alat-alat parkir elektronik di Zona 3 PPM kepada kliennya selaku Penyedia Sarana Parkir Elektronik. (f1/sb)