Kajati Kalteng, Undang Mugopal menghadiri ekspos Restoratif Justice secara virtual dalam kasus penganiayaan yang ditangan oleh Kejari Barito Utara. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, MUARA TEWEH – Tersangka penganiayaan di wilayah Kabupaten Barito Utara berinisial P akhirnya merasa lega. Setelah Kejaksaan Negeri Barito Utara mengajukan Restoratif Justice atau penghentian penuntutan kepada tersangka.
Dan usaha Kejari Barito Utara pun disetujui langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof Dr Asep Nana Mulyana, Kamis (25/7/2024) yang tertungan dalam Siaran Pers Nomor: PR-29/O.2.3/Kph/07/2024.
Dalam gelar ekspose secara virtual dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof Dr Asep Nana Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr Undang Mugopal, Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto dan Kajari Barito Utara Guntur Triyono.
Kronologi penganiyaan tersebut bermula, Minggu 1 Oktober 2023 pukul 19.30 WIB, bertempat di rumah tersangka Jalan Rekreasi Remaja, Kec Teweh Tengah, Barito Utara saksi korban EY bersama T menagih hutang ke rumah tersangka yang kemudian terjadi percekcokan antara tersangka dengan saksi korban.
Merasa tidak terima tersangka kemudian memukul korban dengan cara mencekik leher menggunakan kedua tangannya sampai tersandar di tembok, lalu menendang bagian perut dan tangan menggunakan kaki kiri sebanyak dua kali.
Dan saksi T menarik badan korban untuk menghentikan perbuatan tersangka tersebut.
Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra menyampaikan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pengancaman tidak lebih 5 tahun, kedua belah pihak sudah berdami, tersangka juga siap ganti rugi dan siap membayar lunas hutang.
“Ekspos langsung dipimpin oleh JAM-Pidum, Prof Dr Asep Nana Mulyana dan dihadiri oleh Bapak Kajati Kalteng seara virtual. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan ini salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” tukasnya. (sb)