Para tersangka menggunakan baju tahanan saat digiring oleh petugas kejaksaan. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, JAKARTA – Empat tersangka terduga pelaku tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016 sampai 2023 dilakukan penahanan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr W Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar menyampaikan, empat orang yang dilakukan penahanan tersebut adalah NS, RH, HS dan OKP.
“Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 tahun 2023,” ungkapnya dalam rilis yang diterima.
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP oleh penyidik.
Selain itu juga dilakukan pemeriksaan kesehatan selesai dilaksanakan dan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.
“Mereka pegawai dari BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia yang bertanggungjawab dalam proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh tersangka SDH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong, dengan cara mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55.000.000.000,” jelasnya.
Tersangka NS, RH, HS dan OKP dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2024 sampai 24 Agustus 2024 bertempat di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (*)