Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Disetujui Jadi Perda

Redaksi 07-08-2024, 03:42 WIB 2 menit baca
Penandatanganan Raperda pangakuan dan perlindungan masyarakat adat Dayak yang disetujui menjadi Perda. (FOTO:ABU)
Penandatanganan Raperda pangakuan dan perlindungan masyarakat adat Dayak yang disetujui menjadi Perda. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bardiansyah menyampaikan, berdasarkan hasil rapat bersama antara Bapemperda dan pemerintah daerah bahwa Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak disetujui untuk dijadikan peraturan daerah (Perda).

"Adapun beberapa isi yang kami cantumkan di dalamnya, yakni Batamad bertugas memperjungkan masyarakat adat Dayak dan membantu tugas Damang dalam menegakkan hukum adat Dayak," kata Bardiansyah, Rabu (7/8/2024).

Ketentuan lebih lanjut terkait peraturan ini sebagai tanda batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Perda nantinya akan dijelaskan lebih lanjut di peraturan bupati.

Kemudian struktur organisasi masyarakat hukum adat Dayak terdiri atas sekretaris seterah sebagai ketua, kepala perangkat daerah yang membidangi bidang lingkungan hidup sebagai sekretaris, kepala perangkat daerah teknis sesuai dengan karakteristik masyarakat adat Dayak sebagai anggota.

"DAD juga sebagai anggota, dan akademisi yang memiliki keilmuan mengenai masyarakat hukum adat Dayak sebagai anggota," ujarnya.

Di dalamnya juga di atur hak atas tanah di wilayah adat dapat bersifat komulatif, komunal, kolektif di wilayah masyarakat hukum adat Dayak yang telah ditetapkan sesuai dengan hukum adat berlaku setempat.

Hak atas tanah itu dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah baik yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah berwenang dan surat keterangan tanah adat oleh keterangan Damang, surat segel kepemilikan individu, keluarga sebagai pemilik tanah yang diakui memiliki dan diketahui secara umum kepemilikannya secara sejarah oleh masyarakat umum.

Pemanfaatan tanah di wilayah adat oleh pihak lain hanya dapat dilakukan melalui legalisme pengambilan keputusan bersama berdasarkan hukum adat yang dipimpin oleh pimpinan lembaga adat.

Hak atas tanah sebagaimana dimaksud yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, hak atas tanah didaftarkan ke kantor pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat hukum adat dilakukan melalui peningkatan sumber daya manusia melalui kelembagaan adat, fasilitas akses untuk kepentingan masyarakat hukum adat Dayak, usaha produktif, kerja sama dan kemitraan, peningkatan dan kebijakan lingkungan hidup, pelayanan pemberdayaan komunitas adat terpencil, pengadministrasian wilayah adat dan tanah wilayah. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard