seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Demi Menikmati Sabu sambil Berjudi, Pria di Palangka Raya Nekat Mencuri

by Redaksi - Tanggal 10-08-2024,   jam 11:45:04
Pelaku ketika dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA) Pelaku ketika dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Tim gabungan dari Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial FB yang telah melakukan pencurian pada sebuah kedai di Jalan Rajawali Induk simpang Jalan Antang, Senin (5/8/2024) sekitar pukul 04.30 pagi.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, pada saat melancarkan aksinya tersebut, pelaku ini sempat terekam oleh CCTV yang terpasang pada kedai tersebut.

“Dari rekaman CCTV pada kedai tersebut usai korban melaporkan kejadian itu, kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkusnya,” katanya, Jumat (9/8/2024) siang.

Berdasarkan bukti dari rekaman kamera CCTV, tersangka terekam jelas mengambil uang milik korban atas nama Kamajaya (28) yang tersimpan dalam tas dan diletakkan di atas tempat tidur, yang mana saat itu korban sedang tidur di samping tas tersebut.

“Dengan nominal uang yang dicuri yakni sebesar Rp. 4.100.000 yang baru diketahui oleh korban telah hilang ketika hendak kembali menghitung uang tersebut pada Tanggal 6 Bulan Agustus sekitar pukul 07.00 WIB,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa uang hasil curian tersebut dihabiskan oleh Tersangka FB untuk membeli narkotika dan bermain judi online (judol), yang diperkuat dengan hasil pemeriksaan pada sampel urine tersangka.

“Motif tersebut diakui secara langsung oleh tersangka setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang kemudian diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif mengandung zat narkotika diduga jenis sabu,” ungkapnya.

Akibat melakukan tindak pidana tersebut, Tersangka FB pun harus ditahan untuk menjalani proses penyidikan oleh Unit Jatanras Satreskrim, sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan yakni 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua tentang dampak buruk yang diakibatkan dari mengonsumsi narkotika dan bermain judi online, yang mana kedua hal itu mengakibatkan kecanduan sehingga akhirnya nekat melakukan aksi kejahatan,” pungkasnya. (rk/sb)