Pelaku pencurian ketika dilakukan interogasi oleh kepolisian. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Seorang pria berinisial FB diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya akibat melakukan tindak pidana pencurian.
Aksi yang dilakukan oleh pria berusia 32 tahun berlangsung di sebuah Kedai Risky yang terletak di Jalan Rajawali Induk simpang Jalan Antang, Kelurahan Palangka, pada Senin (5/8/2024) pagi lalu.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan, bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, tersangka ini merupakan seorang pegawai dari kedai tersebut.
“Saat melakukan pencurian itu, pelaku ini tidak menyadari ada CCTV dan aksi terekam dalam kamera pengawas itu,” katanya kepada awak media, Selasa (13/8/2024).
Lanjutnya, jadi pelaku ini masuk ke kamar milik korban yang merupakan bosnya sendiri. Disitu pelaku berhasil menggasak uang senilai Rp 4,1 juta dari total uang Rp 10 juta yang tersimpan di dalam tas.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut akibat kecanduan narkotika jenis sabu dan judi online. Hal ini turut dibuktikan dengan tas urine yang positif,” ucapnya.
Dibeberkannya, jika barang bukti dari perkara ini adalah hasil tes urine dan handphone yang digunakan tersangka. Untuk uang yang dicurinya telah habis dipergunakan membeli sabu dan berjudi online.
“Kami sudah serahkan ke Satresnarkoba untuk mengembangkan lebih lanjut terkait narkobanya. Pelaku kita kenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," tegasnya.
Diwaktu yang sama, dihadapan petugas dan awak media pelaku ini mengaku bahwa baru sekitar tiga bulan terakhir bekerja di kedai tersebut. Sebelumnya ia merupakan seorang satpam di salah satu THM yang ada di Kota Palangka Raya.
"Uangnya saya gunakan untuk membeli sabu di Puntun pak terus sisa uangnya juga buat judi online," pungkasnya. (rk/sb)