seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polisi Kirim Pelaku Curanmor ke Kejaksaan

by Redaksi - Tanggal 14-08-2024,   jam 10:27:53
Kanit Jatanras Ipda Helmi Hamdani (berdiri) ketika mendampingi pelaku curanmor untuk dilimpahkan ke Kejaksaan setempat, Selasa (13/8/2024). (FOTO:ISTIMEWA) Kanit Jatanras Ipda Helmi Hamdani (berdiri) ketika mendampingi pelaku curanmor untuk dilimpahkan ke Kejaksaan setempat, Selasa (13/8/2024). (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Ipda Helmi Hamdani secara langsung mendampingi penyerahan tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curnamor) yang ditangani pihaknya, Selasa (13/8/2024).

Adapun pelaku curanmor yang dimaksud adalah seorang oria berinisial RO. Ia diamankan petugas kepolisian usai melakukan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan G. Obos XX, Gang Bandar No. 99 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada 21 Maret 2024 lalu.

Ipda Helmi Hamdani mengatakan, bahwa pihaknya telah merampungkan kegiatan penyidikan dan pemberkasan terhadap perkara curanmor tersebut.

“Usai mendapatkan ketetapan hukum, tersangka dan barang bukti kami serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” katanya kepada awak media saat dikonfirmasi.

Menurutnya, juka berkas perkara terhadap tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P-21, tersangka dan barang bukti telah dilakukan pelimpahan.

“Pelimpahan seperti ini adalah hal rutin yang kami laksanakan guna tersangka cepat memperoleh kepastian hukum dan segera diadili sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya,” pungkasnya. (rk/sb)