Kasi Pidum Kejari Lamandau Sanggam Aritonang (kiri) bersama Kasi Intelijen Bersy Prima dalam pres rilis kepada awak media. FOTO: BAYU
SB, NANGA BULIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti perkara Narkotika dari Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau, pada Kamis (15/8/2024).
Kajari Lamandau Dezi Setiapermana, SH. MH melalui Kasi Pidum Sanggam Aritonang dalam rilis mengatakan kasus ini ada dua tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Lamandau, yakni berinisial IB dan AR kedua pelaku berasal dari Sanggau Kalimantan Barat.
"Total barang buktinya sabu-sabu sebanyak 182,5 gram," kata Sanggam Aritonang.
Lanjutnya berkas kedua tersangka sudah dinyatakan komplet (P21) dan setelah tim kejaksaan akan menyusun surat dakwaan. Jika sudah siap akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Lamandau.
“Saat ini, keduanya dititipkan di Rutan Mapolres Lamandau," tegasnya.
Kasus ini diungkap oleh Satresnarkoba Polres Lamandau tanggal 16 Mei 2024, dan dari tangan keduanya ditemukan plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 182,5 gram. Selain Sabu, petugas juga menyita barang bukti dua paket klip 182,5 gram, Handphone, Mobil Toyota dan motor PCX.
"Keduanya melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair : Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (by/sb)