Ditreskrimsus Polda Kalteng menggelar press release kasus pengungkapan dugaan korupsi Gedung Expo Sampit. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan gedung fasilitas Expo Sampit.
Dua tersangka yang diamankan yakni FZ dan seorang Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur berinisial ZL.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung fasilitas Expo Sampit yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019-2020.
Kabidhumas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, proyek tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar.
“Dalam menggunakan APBD itu, diduga para tersangka ini dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terindikasi merugikan negara,” katanya, Senin (19/8/2024).
Lanjutnya, untuk ZL yang merupakan seorang pejabat ini kita amankan di wilayah Kota Jakarta. Setelah mendapatkan informasi keberadaannya, tersangka yang sebelumnya masuk DPO ini diamankan pada 17 Agustus 2024 kemarin.
“Tersabgka diamankan di sebuah Apartemen Geen Pramuka Kota Jakarta. Setelah berhasil diamankan kemudian dibawa ke Mapolda Kalteng guna kepentingan proses pengembangan lebih lanjut,” urainya.
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk mengetahui masing-masing peran dari mereka pada perkara tersebut,” pungkasnya. (rk/sb)