Lewati ke konten utama
Provinsi

518 Narapidana Terima Masa Pemotongan Tahanan di HUT ke-79 RI

Redaksi 19-08-2024, 07:31 WIB 2 menit baca
Bupati Kabupaten Kotim, H Halikinnor secara simbolis menyerahkan remisi. (FOTO:ABU)
Bupati Kabupaten Kotim, H Halikinnor secara simbolis menyerahkan remisi. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT -  Sebanyak 518 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menerima remisi atau pengurangan masa pidana pada momen peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia (RI).

Dari jumlah itu, 11 di antaranya langsung bebas. Mereka yang bebas terdiri atas 10 warga binaan bebas setelah memperoleh Remisi Umum (RU) II dan 1 orang bebas murni.

"Ada 10 orang mendapat RU II bebas pada tanggal 17 Agustus 2024 dan 1 orang bebas murni. Jadi, ada 11 orang yang bebas pada momen kemerdekaan ini," kata Kepala Lapas Sampit, Meldy Putera, Senin (19/8/2024).

Pemberian remisi umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Remisi diberikan kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta berkelakuan baik dalam masa pembinaan.

Meldy Putera menuturkan, terdapat 902 warga binaan, 581 di antaranya mendapat RU 17 Agustus 2024 dengan rincian 95 orang mendapat remisi 1 bulan, 121 orang mendapat remisi 2 bulan.

Kemudian, 190 orang menerima remisi 3 bulan, 115 orang menerima remisi 4 bulan, 57 orang menerima remisi 5 bulan, dan 3 orang remisi 6 bulan.

Sementara itu, 321 warga binaan tidak memenuhi syarat mendapat remisi dengan rincian 227 orang tahanan dan 94 orang belum menjalani 6 bulan masa pidana dan sedang menjalani pidana denda.

Sementara itu, 321 warga binaan tidak memenuhi syarat mendapat remisi dengan rincian 227 orang tahanan dan 94 orang belum menjalani 6 bulan masa pidana dan sedang menjalani pidana denda.

"Saya berharap dengan adanya pemberian remisi ini, dapat memberikan motivasi dan acuan WBP untuk memperbaiki diri menjadi seseorang yang lebih baik dan bertanggung jawab terhadap diri sendiri maupun lingkungan setelah bebas dan kembali ke masyarakat," tandasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard