Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono bersama Kajari Lamandau Dezi Setiapermana menunjukan tersangka dan baranh bukti dalam press rilis. FOTO: BAYU
SB, NANGA BULIK - Dua kurir berinisial (Y) Asal pontianak Kalimantan Barat yang mengaku baru pertama kali jadi kurir Sabu, dan (Im) warga Sumedang Jawa barat harus menginap di tahanan Polres Lamandau.
Keduanya ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau di hari yang berbeda, tepatnya di Jalan Trans Kalimantan km 18 Kecamatan Nanga Bulik Kabupaten Lamandau.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan sebelum menangkap para pelaku, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang dicurigai menguasai sabu. Berbekal informasi tersebut, pada tanggal 12 Juli 2024, unit Satresnarkoba lamgsung penyelidikan.
"Benar saja mendapati seorang berinisial (IM) yang mengendarai motor yang telah dicurigai, dan saat digeledah, ditemukan dompet yang didalamnya terdapat 3 plastik klip kecil diduga sabu dengan berat 29 gram," ungkapnya.
Tersangka yang berinisial (IM) dan barang bukti berupa dompet, satu buah HP dan satu unit motor selanjutnya dibawa ke Mapolres Lamandau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 21:45 wib, dilakukan penangkapan lagi kurir sabu berinisial (Y), dengan barang bukti 100,1 gram sabu dan ekstasi 20 Butir.
"Selain Sabu dan Ekstasi polisi juga menyita satu buah HP, Satu unit mobil roda 4 dan uang sebesar Rp. 340.000 rupiah," jelaa Kapolres.
Selanjutnya barang bukti sabu dan ekstasi itu dimusnahkan dengan cara direbus dan dicampur dengan cairan pembersih lantai, disaksikan Kajari dan perwakilan Ketua PN, serta instansi terkait.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, diancam hukuman pidana 6 tahun dan denda 1 milyar atau paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak 10 milyar," pungkasnya.
Terpisah Kajari Lamandau Dezi Setiapermana, S. H, M. H dalam kesempatannya mengatakan Hal ini membuktikan memang peredaran narkoba baik yang berada di Lamandau ataupun yang sekedar transit itu memang sangat banyak sekali.
"Oleh karena itu kami mengapresiasi kerja Polri hal ini Polres Lamandau," ucapnya.
"Dari berkas yang masuk ke Kejaksaan itu hampir selalu dapat kita tuntaskan berkat Kombinasi yang baik antara penyidik dengan jaksa, ataupun masalah keputusannya itu terserah dari pusat pengadilannya yang penting dari rekan-rekan penyidik dan jaksa tertentu sudah melaksanakan tugasnya dengan tuntas," tandasnya. (By/sb)