Awak media saat bertemu dengan Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Mulyadi dengan didampingi para pejabatnya. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya telah melakukan deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Filipina pada sekitar Februari 2024 lalu.
Deportasi itu dilakukan karena kedua warga negara asing (WNA) asal Negara Lumbung Padi tersebut diketahui menggunakan visa yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangan mereka ke wilayah Palangka Raya ini.
Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Mulyadi, mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut memasuki wilayah Indonesia khususnya Palangka Raya dengan menggunakan visa wisata.
“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan fakta bahwa mereka berada di Palangka Raya untuk bekerja, yang merupakan pelanggaran aturan imigrasi,” katanya.
Penggunaan visa yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangan merupakan pelanggaran dalam peraturan keimigrasian. Kedua WNA tersebut telah diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku dan telah dideportasi kembali ke negara asal mereka.
“Kantor Imigrasi Palangka Raya akan terus memperketat pengawasan terhadap WNA yang masuk ke wilayah Palangka Raya guna mencegah pelanggaran serupa kedepannya,” tukasnya. (rk/sb)