Kapolres Kotim, AKBP Risky Maulana Zulkarnain memimpin pemusnahan barang bukti. (FOTO:ABU)
SB, SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim melaksanakan pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Selasa (20/8/2024.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menjelaskan barang bukti yang dimusnakan hari ini merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus tindak pidana Nakotika pada bulan Agustus 2024.
“Barang bukti yang hari ini kita musnakan merupakan hasil pengungkapan Kasus tindak pidana narkotika pada bulan Agustus, barang bukti berupa sabu dengan berat 79,6 gram dengan nilai sekitar Rp 119.400.000 yang merupakan barang bukti dari sembilan tersangka.” kata Kapolres Kotim.
Adapun pemusnahan barang bukti jenis sabu dengan cara pembukaan segel pada barang bukti, dilarutkan dalam air yang dicampur dengan larutan kimia kemudian air dari hasil pemusnahan dibuang ke selokan yang ada di Mapolres Kotim.
"Untuk pengedaran barang haram ini ada juga ke desa-desa maupun perusahaan tapi lebih dominan didalam kota Sampit," ujarnya.
Rizky menegaskan Polres Kotim bersama dengan stekholder dan toko masyarakat setempat berkomitmen untuk bekerja keras dalam melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kotim.
"Untuk itu saya mengajak semuanya mari bersama-sama kita berantas narkoba, karena narkoba sangat bahaya dan kita tidak bisa bekerja sendiri untuk memberantas itu, kita butuh dukungan dan peran serta dari masyarakat," tutupnya. (f1/sb)