seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejari Lamandau Terima Pelimpahan Perkara Sabu 33,6 Kg

by Redaksi - Tanggal 21-08-2024,   jam 11:29:09
Kajari Lamandau Dezi Setiapermana, SH. MH didampingi oleh Kasi Pidum Sanggam Aritonang, SH dan Kepala seksi intelijen Kejaksaan Kabupaten Lamandau Bersy Prima press rilis terkait perkara sabu. FOTO: BAYU Kajari Lamandau Dezi Setiapermana, SH. MH didampingi oleh Kasi Pidum Sanggam Aritonang, SH dan Kepala seksi intelijen Kejaksaan Kabupaten Lamandau Bersy Prima press rilis terkait perkara sabu. FOTO: BAYU

SB, NANGA BULIK- Kejaksaan Negeri Lamandau menerima dua tersangka kurir sabu dari Penyidik Satresnarkoba Polres Lamandau melimpahkan 2 tersangka kurir Sabu warga asal Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berikut barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau, pada Rabu (21/8/2224).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Dezi Setiapermana, SH. MH didampingi oleh Kasi Pidum Sanggam Aritonang, SH dan Kepala seksi intelijen Kejaksaan Kabupaten Lamandau Bersy Prima, dalam pers riliase kepada awak media.

Kajari Lamandau mengatakan dalam kasus ini ada dua tersangka yang dilimpahkan oleh penyidik Polres Lamandau ke Kejaksaan Lamandau, yakni berinisial HM dan YL, total barang buktinya sabu-sabu sebanyak 33,6 Kilogram.

"Berkas kedua tersangka sudah dinyatakan komplet (P21), sehingga kedua tersangka akan menjalani proses peradilan selanjutnya yakni persidangan," jelas Kajari.

"Kedua tersangka dijerat dengan undang-undang Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidananya yakni maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tandasnya.(by/sb)