seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polisi Ringkus Pengedar 10,82 Gram Sabu

by Redaksi - Tanggal 23-08-2024,   jam 05:45:58
Pelaku berinisial AP yang diamankan Polresta Palangka Raya. (FOTO: ISTIMEWA) Pelaku berinisial AP yang diamankan Polresta Palangka Raya. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Seorang pria berinisial AP berhasil diringkus oleh aparat kepolisian karena kedapatan telah menguasai atau memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Pria berusia 28 tahun itu diringkus oleh Jajaran Polsek Rakumpit bersama dengan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Bukit Manuah RT. 003 RW. 001, Kelurahan Petuk Bukit, Kecamatan Rakumpit.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno mengatakan, pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Rakumpit.

Dari laporan masyarakat yang diterima tersebut kemudian diteruskan kepada ditindak lanjuti oleh anggota di lapangan untuk segera menindak lanjutinya guna memastikan kebenaranya. 

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan pemeriksaan badan serta pakaian di lokasi kejadian yang disaksikan oleh ketua RT setempat ditemukan lima paket narkotika jenis sabu,” ucapnya, Kamis (22/8/2024).

Dijelaskannya, empat paket ditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri, sementara satu paket lainnya disimpan dalam bungkus rokok merk Esse Change Double di kantong celana depan sebelah kanan dengan total beratnya, yaitu 10,82 gram sabu.

“Selain itu, kami juga mengamankan satu batang pipet kaca, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi KH 3433 YU beserta STNK, serta uang tunai sebesar Rp. 500.000,yang diduga hasil jual beli narkotika,” tegasnya.

Terlapor mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, terlapor bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan," tutupnya. (rk/sb)