Dewan Minta TUKS dan Tersus Perusahaan Patuhi Aturan Pelabuhan
SB, SAMPIT - Masih adanya sejumlah Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (Tersus) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) milik pihak perusahaan belum mematuhi aturan kepelabuhan. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar.
"Kami minta perusahaan untuk mematuhi aturan kepelabuhanan, dan segera memenuhi syarat, serta kewajiban. Ini demi keselamatan para pekerja, dan kelancaran investasi di daerah ini," ucap Muhammad Kurniawan Anwar.
Lanjutnya, dalam operasional Tersus dan TUKS sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tersus dan TUKS. Sehingga peraturan tersebut sudah dijelaskan secara rinci kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dalam pengoperasiannya.
"Kita lihat ada TUKS yang dinilai sudah cukup bagus, tapi ada yang dinilai perlu pembenahan karena masih ada kewajiban-kewajiban yang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai aturan," ujar Politisi PAN ini.
Menurut sebagai contohnya masih ada TUKS yang belum mempunyai klinik yang memadai, dan itu menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Sehingga masalah ini dinilai sangat fatal, pasalnya kegiatan umumnya berisiko tinggi, karena berkaitan dengan operasional mesin dan peralatan yang berisiko.
"Ada juga perusahaan belum menyediakan fasilitas pencegahan pencemaran, antara lain oil boom, skimmer, sorben, dispersant dan temporary storage," tandasnya. (ok)