PPS Petuk Katimpun usai melaksanakan sosialisasi tentang Pilkada 2024. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya sejak tanggal 18 Agustus 2024 lalu sudah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Walikota/Wakil Walikota Kota Palangka Raya pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua Panitia PPS Kelurahan Petuk Katimpun, Yuni Yurlanti mengatakan, pengumuman DPS sudah dilakukan sosialisas, baik melalui pemasangan di Sekretariat PPS Petuk Katimpun maupun melalui RT-RT.
Sedangkan batas tanggapan dan masukan masyarakat atas DPS terakhir pada Selasa 27 Agustus 2024 atau hari ini.
Sekali lagi sebut Yuni, bahwa hari ini tanggapan dan masukan masyarakat, untuk memastikan seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih masuk dalam daftar pemilih Pilkada serentak tahun 2024, sebelum diproses menjadi DPSHP dan daftar pemilih tetap.
“Kami harapkan masyarakat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk memberikan masukan tanggapan atas DPS yang telah diumumkan. Masyarakat bisa mendatangi Sekretariat PPS yang ada di Kelurahan Petuk Katimpun," ungkap Yuni Yurlanti.
Ditambah Ketua PPS Petuk Katimpun, pada acara 17 Agustusan yang dilaksanakan oleh RT 09 langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar turut mensukseskan Pilkada 2024 dan memperhatikan nama masuk dalam DPS sebelum masa tanggapan habis.
Kemudian tanggal 24 Agustus 2024, PPS Petuk Katimpun juga melakukan sosialisasi mengundang tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat.
Yang mana di lokasi tersebut masuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Petuk Katimpun. Dan masyarakat pun menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh PPS Petuk Katimpun.
"Masyarakat yang belum masuk DPS bisa datangi Sekretariat kami. Saya sampaikan lagi hari ini terakhir," tuturnya. (sb)