Salah satu anak hasil aborsi saat digiring kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Dua mahasiswa masing-masing seorang laki-laki berinisial KA (21) dan seorang perempuan berinisial MS (22) ditetapkan tersangka atas tindak pidana aboris yang dilakukan keduanya.
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya usai berhasil mengungkap praktik tindakan keji tersebut. Kini keduanya telah dilakukan penahan di Rutan Mapolresta setempat.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Mathius Nababan mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kedua tersangka tersebut adalah yang sama-sama berstatus sebagai mahasiswa di salah satu universitas yang ada di Kota Palangka Raya,” katanya, Jumat (30/8/2024).
Keduanya ini sempat menjalin hubungan asmara yang kemudian kandas. Namun, setelah hubungan tersebut berakhir, MS diketahui hamil. Atas dasar itulah, kedua tersangka bersepakat untuk melakukan tindakan aborsi guna menggugurkan kandungan tersebut.
“Kedua pemuda pemudi ini sengaja menginap di salah satu kamar wisma yang terletak di Jalan Yos Sudarso III, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya untuk melancarkan aksi aborsinya tersebut,” ucapnya.
Menginap di wisma itu mulai dari Senin (26/8/2024) lalu. Di hari pertama itu, tersangka wanita langsung mengeksekusinya dengan meminum tiga obat penggugur kandungan dan dua obat lagi ke dalam kemaluannya.
Keesokan harinya, Selasa (27/8/2024) sekitar pukul 09.00 WIB tersangka wanita kembali mengonsumsi obat penggugur kandungan itu dengan cara dan dosis yang sama. Setelah 2 jam kemudian tersangka mengalami kontraksi seperti badan panas, perut sakit dan kram.
“Setelah itu pada hari Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 03.30 WIB, MS merasa sakit pada bagian perutnya. Kemudian KA mendampingi MS untuk pergi ke dalam kamar mandi,” ucapnya.
Keluar dari kamar mandi itu, MS dibaringkan di lantai dekat kasur, setelah itu perutnya merkasakan nyeri dan tidak lama keluar janin/bayi berjenis kelamin perempuan.
“Ketika berhasil dilahirkan, bayi itu sempat menangis sehingga tersangka laki-laki berusaha menekan mulut bayi dan memotong tali plasenta hingga dinyatakan meninggal dunia,” tegasnya.
Kemudian tersangka KA membungkus bayi dengan menggunakan kain dan membawa pulang ke kediaman orang tuanya dan di samping rumah itu tersangka menguburkan janin bayi perempuan tersebut yang berada di Jalan Pangeran Samudera Gang Panenga.
Setelah dibongkar kuburan itu, pihaknya menemukan jasad bayi tersebut selanjutnya dilakukan autopsi untuk diketahui penyebab kematiannya.
“Hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik, bahwa bayi itu lahir dengan kondisi hidup dan terdapat luka lebam pada bagian mulut serta pemotongan plasenta tidak sesuai medis. Hal itulah yang menyebabkan bayi meninggal dunia,” imbuhnya.
Dari hasil keterangan yang didapat, tersangka KA ini membeli 10 butir obat penggugur kandungan itu dari salah seorang rekannya dengan harga sekitar Rp 1.250.00 juta.
“Untuk MS kami menerapkan Pasal 80 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016, sedangkan tersanga MS Pasal 77 A ayat (1) dan pasal 80 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (rk/sb)