Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono saat memimpin apel PTDH. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, NANGA BULIK - Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono Pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) personel, bertempat di lapangan apel Polres setempat pada Selasa (03/09/2024).
Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
Kapolres mengungkapkan, bahwa rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya.
"Namun untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," ungkapnya.
Berdasarkan KEP KAPOLDA KALTENG Nomor : KEP / 235 / VIII / 2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang keputusan PTDH Personil a.n Aipda Eko Purwanto jabatan BA Polsek Sematu Jaya Polres Lamandau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. (by/sb)