Terduga pelaku pengedar saat diamankan kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, KUALA KURUN – Pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas. Pelaku AR ditangkap di rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Kuala Kurun pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 16.45 WIB.
Penangkapan AR berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Gunung Mas melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah AR.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 9 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 5,35 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti 3 plastik klip pembungkus sabu, 2 bundel plastik klip, 1 sendok sabu, 1 timbangan digital, 1 dompet, uang tunai Rp 1.200.000, 1 handphone dan 1 unit sepeda motor.
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo mengatakan, AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sat Res Narkoba masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,Tersangka terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun," ujar Iptu Abi, Kamis (5/9/2024) pagi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Narkoba dapat merusak kesehatan dan masa depan. Mari kita bersama-sama melawan narkoba," pungkasnya.
Penangkapan AR merupakan bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat diharapkan untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas terkait narkoba di lingkungannya. (sb)