Terduga pelaku begal di Kota Palangka Raya saat diamankan aparat kepolisian. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya berhasil meringkus seorang pelaku tindak kekerasan disertai percobaan pencurian (begal) yang terjadi di daerah Kelampangan, Kota Palangka Raya pada Selasa (3/9/24) kemarin.
Pelaku berinisial AY (33), yang berasal dari Kalimantan Selatan ditangkap di wilayah Kelurahan Kelampangan pada Rabu (4/9/2024) sore.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Resmob Polresta, Intel Polda Kalteng, dan Polda Kalteng.
“Kami bersama tim resmob Polda dan Intel Polda Kalteng bekerja sama melakukan penyelidikan sejak awal, mulai dari titik penjemputan hingga perjalanan menuju lokasi kejadian,” jelas Kompol Ronny, Kamis (5/9/24).
Ia juga menjelaskan bahwa tersangka AY yang duduk di sebelah sopir berhasil diamankan pada pukul 16:30 WIB di daerah Kelurahan Kelampangan.
"Tersangka ini kita amankan di daerah kelurahan kelampangan yang pada saat itu berada di salah satu barak," lanjutnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain satu buah helm, satu buah korek api yang menyerupai senjata api jenis revolver dan satu unit handphone milik tersangka.
Kompol Ronny juga mengungkapkan bahwa motif dari tindakan kriminal ini adalah untuk merampas uang korban.
"Motifnya jelas, ingin mengambil uang korban. Namun, upaya pelaku ini berhasil digagalkan," ungkapnya.
Saat ini, satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pihak kepolisian terus melakukan pengejaran.
Atas perbuatannya, tersangka AY dikenakan pasal 170 atau pasal 365 Jo 53 KUHP tentang tindak kekerasan dan percobaan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (sb)