seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polisi Buru Pelaku Pembegelan Driver Taksi Online

by Redaksi - Tanggal 06-09-2024,   jam 05:18:48
Salah satu pelaku begal saat diinterogasi kepolisian. (FOTO: SEPUTAR BORNEO) Salah satu pelaku begal saat diinterogasi kepolisian. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya saat ini tengah melakukan pemburuan terhadap seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembegalan yang menimpa seorang driver taksi online di Kota Palangka Raya.

Kejadian pembegalan tersebut diketahui terjadi pada Selasa (3/9/2024) di Jalan Telawang Raya, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

Dimana atas kejadian itu, korban yang diketahui Hadi Prayetno ini mengalami luka memar pada mata dan dahi kirinya akibat mendapatkan pukulan serta bekas jeratan tali di lehernya.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Mathius Nababan mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil menangkap satu tersangka, namun masih ada satu pelaku yang belum tertangkap dan kini menjadi buronan.

"Kami telah mengidentifikasi pelaku yang masih buron dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, tim kami sedang bekerja keras untuk segera menangkap pelaku," ungkapnya, Jumat (6/9/2024).

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya mengusut tuntas kasus ini dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya kepada para driver taksi online yang sering menjadi target tindak kejahatan di wilayah tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika melihat atau mengetahui keberadaan pelaku, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Kami juga akan terus meningkatkan patroli di daerah rawan kejahatan,” tambahnya.

Disebutkannya, bahwa pelaku yang telah berhasil diamankan ini adalah pria bernama Muhammad Ahya Efendi merupakan warga asal Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tukasnya. (rk/sb)