seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Diduga Gelapkan Uang Sewa Mobil, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi

by Redaksi - Tanggal 10-09-2024,   jam 02:55:56
RN, terduga pelaku penggelapan saat diamankan di Mapolsek Pahandut. (FOTO:ISTIMEWA) RN, terduga pelaku penggelapan saat diamankan di Mapolsek Pahandut. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Diduga melakukan tindak pidana menggelapkan uang pembayaran sewa satu unit mobil, seorang pemuda berinisial RN (20) terpaksa berurusan dengan kepolisian.

Menanggapi laporan tersebut, Polsek Pahandut pun langsung melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dan menetapkan RN sebagai tersangka.

Kapolsek, Kompol Volvy Apriana mengungkapkan, bahwa penahanan tersangka RN dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap kasus penggelapan yang dilaporkan terjadi pada 25 Agustus 2024 di kawasan Jalan Yogyakarta, Kota Palangka Raya.

“Kasus tersebut dilaporkan oleh pelapor berinisial M (23) atas dugaan tindak pidana penggelapan yang oleh tersangka RN dengan tidak membayar uang penyewaan satu unit mobil milik sebuah CV penyewaan mobil yang berada di kawasan Jalan Yogyakarta,” ungkapnya, Selasa (10/9/2024).

Dicerikan Kapolsek, pemilik atau pelapor mendapat laporan dari karyawan bahwa tersangka tidak membayarkan sehingga dia mencoba menghubungi, namun gagal karena pada saat itu nomor HP RN sedang tidak aktif, kemudian pada 6 September pagi pelapor pun akhirnya bertemu dengan RN untuk menanyakan uang sewa tersebut.

“Namun saat itu RN menjawab bahwa uang sewa telah terpakai untuk keperluan pribadi, atas kejadian tersebut pihak CV pun mengalami kerugian senilai Rp 9.600.000 dan memutuskan melaporkannya ke Polsek Pahandut,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, RN yang ditetapkan sebagai tersangka pun kini telah diamankan pada Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dengan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan.

“Tersangka RN terancam dijerat dengan pasal 374 KUHP karena dirinya berstatus sebagai karyawan pada CV tersebut, dengan hukuman pidana sebagaimana pasal tersebut yakni paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Volvy. (sb)