Saleh saat digotong petugas usai pelaksanaan press release. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Pria bernama Salihin alias Saleh (39) seorang bandar sabu terbedar di sebuah kampung yang disinyalir sebagai Kampung Narkoba di Kota Palangka Raya berhasil diringkus.
Saleh berhasil diamankan oleh tim jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN), baik dari Provinsi Kalimantan Tengah maupun tim dari BNN RI. Ia diamankan di sebuah rumah yang berada di Jalan Rindang Banua Gang Sayur, Kelurahan Pahandut, pada Rabu (4/9/2024) lalu.
Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, Saleh dinyatakan bersalah dan mendapat vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Belum sempat eksekusi hukuman dilakukan, Saleh berhasil melarikan diri, hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersurat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pencarian terhadap Saleh.
“Pada tanggal 2 September 2024, Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN melakukan penyelidikan dan menduga Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya,” katanya, Selasa (10/9/2024).
Saat dilakukan pengejaran, Saleh kembali berhasil meloloskan diri, namun Tim BNN tetap melakukan olah TKP dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 dari tangan salah satu anggota sindikat berinisial E.
Penelusuran terus dilakukan, pada Rabu (4/9/2024) kemarin Tim menemukan fakta baru bahwa Saleh bersembunyi di Jalan Rindang Banua Gang Sayur, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Saat dilakukan penangkapan, Saleh masih berupaya kabur dari kejaran petugas. Ia bersembunyi di balik semak belukar di sekitaran rawa hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenainya,” tegasnya.
Petugas mengamankan terduga lain berinisial M alias U yang ikut bersembunyi bersama Saleh. Diketahui M alias U bertugas sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi selama ini.
"Terhadap Saleh kita juga akan mengenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu Saleh akan segera menebus perbuatannya atas Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disangkakan kepadanya saat putusan sidang tahun 2022 silam," tukasnya. (rk/sb)