Terduga pelaku curanmor ditangkap oleh tim gabungan dengan kaki terperban. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, KUALA KAPUAS - Seorang residivis kembali terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Kapuas.
IW (27) pun terpaksa dilumpuhkan aparat kepolisian karena berusaha melawan melarikan saat ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Kapuas, Unit Reskrim Polsek Alalak dan Unit Resmob Polres Batola.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani menerangkan, pelaku tersebut ditangkap karena membawa kabur motor korban AE (17) yang terparkir di depan warung Jepang Jalan Trans Kalimantan, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pada Rabu 11 Juni 2024 sekitar 00.30 WIB
Disampaikan Kasat, IW merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama ditahun 2019 yang lalu.
"Waktunitu korban membayar biaya box karaoke, tiba-tiba pelaku yang tidak dikenal membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 yang terparkir di depan warung dengan kunci kontak masih tergantung di sepeda motor korban," ungkap Kasat.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ACAP). (sb)