seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ujang Iskandar Jalani Sidang Perdana

by Redaksi - Tanggal 12-09-2024,   jam 01:42:31
Mantan Bupati Kobar dua periode Ujang Iskandar menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA) Mantan Bupati Kobar dua periode Ujang Iskandar menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Ujang Iskandar, mantan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dua periode mulai menghadapi sidang perdana atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Kamis (12/9/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang di ketuai Muhammad Ramdes dihadiri oleh terdakwa Ujang Iskandar yang menggunakan kameja putih dan peci hitam tersebut didampingi panesehat hukumnya. Dan juga dihadiri oleh tim JPU Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo, Suparman, Endah Dwi Hastuti, Yanti Kristiana.

Terdakwa Ujang Iskandar selaku Komisaris Perusda Agrotama Mandiri waktu tersebut diduga diduga melakukan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.

Dalam surat dakwaan,

  • Bermula ketika pada tahun 2008 Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat mendirikan Perusahaan Daerah Perkebunan Agrotama Mandiri dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Perkebunan Agrotama Mandiri (PD Agrotama Mandiri) dengan tujuan mengembangkan potensi daerah, stimulus pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah, kontributor Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan daya saing daerah, peningkatan penyerapan dan pengembangan SDM daerah yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2009;
  • Bahwa pada tanggal 31 Januari 2009 terbit Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Perkebunan “Agrotama Mandiri” yang salah satunya merubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2008, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: “Perusahaan Daerah bergerak di bidang agrobisnis, agroindustri, jasa dan perdagangan umum”, di mana Perda tersebut ditandatangani oleh terdakwa Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si. selaku Bupati Kotawaringin Barat serta diundangkan di Pangkalan Bun pada tanggal 31 Januari 2009 oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yaitu Drs. Budasman, M.Si. dengan persetujuan DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat tanggal 28 Januari 2009;
  • Bahwa pada tanggal 09 Februari 2009 saksi Reza Andriadi diangkat sebagai Direktur PD. Agrotama Mandiri berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 061/09/ORG tanggal 09 Februari 2009;
  • Bahwa awal terjadinya perjanjian kerja sama penjualan tiket Pesawat Terbang di Pangkalan Bun antara PD. Agrotama Mandiri dengan PT. Aleta Danamas sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Nomor : 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent), di mana penerbangan Linus Air yang beroperasi di Pangkalan Bun berhenti beroperasi kemudian terdakwa Dr Ujang Iskandar, selaku Bupati Kotawaringin Barat, menelpon saksi Djumarie (mantan karyawan Linus Air) dan meminta saksi Djumarie untuk mencarikan pesawat yang bisa beroperasi di Pangkalan Bun, sebagai pengganti Linus Air, kemudian saksi Djumarie menelpon saksi Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas dan menyampaikan pembicaraannya dengan terdakwa Ujang Iskandar selaku Bupati Kotawaringin Barat, kemudian saksi Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas menyanggupi mendatangkan pesawat rute Pangkalan Bun, lalu saksi Djumarie melaporkan kepada terdakwa Ujang Iskandar, bahwa saksi Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas bersedia mendatangkan pesawat carter rute Pangkalan Bun, kemudian saksi Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas berkomunikasi sendiri kepada terdakwa Dr Ujang Iskandar, selanjutnya ada pertemuan di ruangan kerja Bupati yang dihadiri oleh saksi Djumarie, terdakwa Ujang Iskandar, saksi Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas, Reza Andriadi selaku Direktur PD Agrotama Mandiri dan M Fauzie selaku Kepala DPKD Kabupaten Kotawaringin Barat dan kemudian terjadinya perjanjian kerja sama antara PT Aleta Danamas sebagai Pencarter pesawat Riau Airlines (RAL) dengan PD Agrotama Mandiri, kemudian saksi Djumarie dipercaya oleh saksi Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas untuk mengatur Operasional di Pangkalan Bun;
  • Bahwa selanjutnya tanpa dilakukan kajian kelayakan investasi terlebih dahulu, saksi Reza Andriadi (terpidana dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri melakukan perjanjian kerja sama dengan saksi Daniel Aexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas berdasarkan Perjanjian Nomor : 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dengan kesepakatan di mana PD Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp 500.000.000 dalam bentuk Cash Advance dan juga menyetorkan Security Deposit sebesar Rp 1.000.000.000 dalam bentuk Bank Garansi;
  • Bahwa pada tanggal 4 Juni 2009 saksi Reza Andriadi menyetorkan modal kepada saksi Daniel Alexander Tamebaha senilai Rp 500.000.000 dengan cara mentransfer melalui rekening BRI berdasarkan Cek Nomor: CEP-413301 tanggal 4 Juni 2009;
  • Bahwa pada tanggal 5 Juni 2009 saksi Reza Andriadi dengan saksi Daniel Alexander Tamebaha membuat Jaminan Bank Garansi senilai Rp. 1.000.000.000 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalan Bun berdasarkan Sertifikat Bank Garansi Nomor : 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang berfungsi sebagai Jaminan apabila Direktur PD Agrotama Mandiri melakukan cidera janji/wanprestasi, akan tetapi baru 2 (dua) bulan usaha tersebut berjalan, tanpa adanya kondisi cidera janji/wanprestasi dari PD. Agrotama Mandiri, pada tanggal 13 Agustus 2009 saksi Daniel Alexander Tamebaha mengajukan pencairan dana Bank Garansi tersebut untuk penambahan frekuensi penerbangan rute JakartaPangkalan Bun-Semarang (CGK-PKN-SRG) sebesar Rp 500.000.000 kepada saksi Reza Andriadi selaku Direktur PD Agrotama Mandiri sesuai Surat Nomor: 011/DIR-AL/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009;
  • Bahwa permohonan saksi Daniel Alexander Tamebaha kepada saksi Reza Andriadi tersebut diteruskan oleh saksi Reza Andriadi kepada terdakwa Ujang Iskandar sebagai Bupati Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat melalui Surat Nomor : 012/AMP/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 dan setelah disetujui oleh terdakwa Ujang Iskandar, sebagai Bupati Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat, kemudian saksi Reza Andriadi bersama-sama dengan saksi Daniel Alexander Tamebaha datang ke BRI Cabang Pangkalan Bun untuk melakukan permintaan pembukaan blokir atas Bank Garansi senilai Rp 1.000.000.000 tersebut, yang kemudian setelah blokir Bank Garansi tersebut terbuka, pada tanggal 26 Agustus 2009 sebesar Rp 500.000.000 ditransfer kepada Rekening PD Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera dan pada tanggal 28 Agustus 2009 sebesar Rp 500.000.000 ditransfer kepada PT Aleta Danamas berdasarkan bukti print out rekening koran yang diterbitkan oleh Bank BRI Cabang Pangkalan Bun;
  • Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2009 benar ada penambahan frekuensi penerbangan rute Jakarta-Pangkalan Bun-Semarang (CGK-PKN-SRG) berdasarkan Surat Nomor : 125/DC/VIII/2009 dari Direktur Komersil Riau Airlines kepada saksi Daniel Alexander 4 Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas, akan tetapi kemudian Riau Airlines mengalami kebangkrutan sehingga saksi Daniel Alexander Tamebaha kembali melakukan kerja sama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun - Surabaya dengan menggunakan dana Bank Garansi yang berada di Rekening PD Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera sebesar Rp 500.000.000 yang disetorkan melalui rekening Bank Mandiri oleh saksi Reza Andriadi pada tanggal 27 Januari 2010 sebesar Rp 500.000.000 ke rekening PT Aleta Danamas;
  • Bahwa kerja sama dengan Express Air pun kemudian juga tidak berlangsung lama karena Express Air kalah bersaing dengan perusahaan penerbangan lainnya; - Bahwa oleh karena Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air mengalami kebangkrutan sehingga perjanjian kerja sama penjualan tiket antara PD Agrotama Mandiri dan PT Aleta Danamas tidak bisa berlangsung lagi, maka Cash Advance dan Security Deposit yang sudah dicairkan dan diserahkan PD Agrotama Mandiri kepada PT Aleta Danamas tidak bisa dikembalikan oleh PT Aleta Danamas (saksi Daniel Alexander Tamebaha);
  • Bahwa perbuatan terdakwa Ujang Iskandar sebagai Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2009 sekaligus secara ex officio selaku Komisaris (pemilik) PD Agrotama Mandiri bersama-sama dengan saksi Djumarie, saksi Reza Andriadi dan saksi Daniel Alexander Tamebaha dalam melakukan usaha penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air tersebut antara lain: ? Telah melakukan perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang pendirian PD Agrotama Mandiri dengan Perda Nomor 2 Tahun 2009 dengan merubah jenis kegiatan usaha PD Agrotama Mandiri; ? Telah melakukan pelaksanaan kerja sama yang tidak berdasarkan kajian kelayakan usaha sejak awal dan tanpa disertai adanya pertimbangan/analisa bisnis yang memadai; ? Telah menyetujui pencairan Bank Garansi tanpa memenuhi syarat yang termuat dalam bank garansi dan dalam perjanjian kerja sama antara PD. Agrotama Mandiri dengan PT. Aleta Danamas;
  • Bahwa perbuatan terdakwa Ujang Iskandar bersama-sama dengan saksi Djumarie, saksi Reza Andriadi dan saksi Daniel Alexander Tamebaha dalam melakukan usaha penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air yang tidak berdasarkan kajian kelayakan usaha sejak awal dan tanpa disertai adanya pertimbangan/analisa bisnis yang memadai, merupakan perbuatan melawan hukum.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Iskandar bersama-sama dengan saksi Djumarie, saksi Reza Andriadi dan saksi Daniel Alexander Tamebaha dalam melakukan usaha penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air yang telah bermufakat dan bersengkongkol untuk melakukan pencairan Bank Garansi dengan cara membuka blokir Bank Garansi Nomor : 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 tanpa disertai alasan yang sah berupa cidera janji yang dilakukan oleh PD Agrotama Mandiri selaku Pihak Yang Ditanggung, telah melanggar ketentuan serta alasan untuk dapat dicairkannya Bank Garansi sebagaimana yang ditentukan di dalam Sertifikat Bank Garansi Nomor : 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 tersebut;
  • Bahwa perbuatan terdakwa Ujang Iskandar bersama-sama dengan saksi Djumarie, saksi Reza Andriadi dan saksi Daniel Alexander Tamebaha dalam melakukan usaha penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yaitu saksi Reza Andriadi sebagai Direktur PD. Agrotama Mandiri sebesar Rp 754.065.976 atau setidak-tidaknya sebesar sejumlah tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ujang Iskandar bersama-sama dengan saksi Djumarie, saksi Reza Andriadi dan saksi Daniel Alexander Tamebaha dalam melakukan usaha penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air tersebut telah telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 754.065.976,00 sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Modal penyertaan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 700/96.a/LHP-TT/2016/INSP tanggal 22 September 2016. (*)