Petugas bersama WBP berfoto bersama usai menjalani pemeriksaan urine, Kamis (12/9/2024) kemarin. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya melaksanakan tes urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Kamis (12/09/2024) kemarin.
Tes ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB). Sebanyak empat Warga Binaan mengikuti tes urine untuk mendeteksi kemungkinan penggunaan narkoba.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Endang Sriwati mengatakan, bahwa pelaksanaan tes urine ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua dari Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
“Peraturan ini mengatir tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB),” katanya, Jumat (13/9/2024).
Menurutnya, tes urine ini tidak hanya sebagai syarat administratif dan substantif, tetapi juga sebagai langkah preventif guna memastikan bahwa WBP yang akan diusulkan untuk integrasi atau yang segera bebas tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba selama menjalani hukuman di Lapas.
“Tes urine ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas proses pembebasan bersyarat dan memastikan bahwa para warga binaan yang bebas dapat kembali ke masyarakat dengan baik dan bersih dari narkoba,” pungkasnya. (rk/sb)