Pelaku ketika diamankan oleh petugas kepolisian. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Seorang residivis kambuhan berinisial FY (37) kembali berulah dan harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Satreskrim Polresta Palangka Raya akibat terbukti telah melakukan aksi pencurian.
FY ditangkap oleh petugas dari Polresta Palangka Raya setelah kedapatan melakukan aksi pencurian di halaman GOR Serbaguna di Jalan Tjilik Riwut Km 5, pada Senin (9/9/2024) yang lalu pada sekitar pukul 16.00 WIB.
Informasi diterima dari aparat kepolisian, jika pelaku ini diketahui nekat mencuri karena pusing memikirkan biaya persalinan istrinya yang segera melahirkan.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Mathius Nababan mengatakan, pelaku ini menggasak barang berharga milik dua korban yang pada saat itu tengah melakukan aktivitas olahraga di lokasi tersebut.
“Ketika itu tersangka melihat dua korban tengah memasukan barang bawaannya ke dalam satu jok motor yang dikendarai. Dari situ terbesit pikiran pelaku untuk mengambilnya,” katanya, Selasa (17/9/2024).
Ketika korban tengah berolahraga dan menjauh dari kendaraannya, tersangka mulai melancarkan aksinya dengan memasukan tangannya ke dalam jok motor itu dan mengambil dua tas milik korban berisikan ponsel serta uang tunai senilai Rp 300 ribu.
“Setelah melakukan penyelidikan, tersangka berhasil kami amankan dikediamannya yang berada di sebuah barak di Jalan Temanggung Husin pada Rabu (11/9/2024) lalu,” tegasnya.
Ditegaskannya, bahwa tersangka ini merupakan seorang resedivis yang sudah berulang kali melakukan perbuatan serupa. Pada 2014 pelaku ditahan akibat tindak pida curas dan 2021 kasus curanmor.
Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni satu unit ponsel merek Iphone 7, satu ponsel merek Realme C55 dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam yang digunakan pelaku sebagau sarana melancarkan aksinya.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun,” tukasnya. (rk/sb)