seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Soal Pengelolaan Sedimentasi di Laut, Menteri Diminta Mundur

by Redaksi - Tanggal 20-09-2024,   jam 09:22:27
Grafik Grafik

SB, PALANGKA RAYA – Pengelolaan hasil sedimentasi di laut kian gencar ditolak. Kini datang dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Apalagi pulau Kalimantan juga jadi sasaran. 

Hal itu menguak pada diskusi terbuka yang diselenggarakan KIARA pada Jumat (20/9/2024) dengan tema Pasir Laut Dijual, Keberlanjutan Pesisir IndonesiaTerancam: Mengkritisi Kebijakan Ekspor Pasir Laut di Masa Akhir Jokowi. Diskusi itu dilaksanakan secara daring.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan, bahwa baik Presiden Jokowi maupun Menteri Kelautan dan Perikanan tidak mengerti konsep perlindungan dan keberlanjutan lingkungan yang sebenarnya. 

“Alih-alih mendengar masukan publik, mengevaluasi serta menghentikan PP No 26 Tahun 2023, KKP saat ini tengah mengkaji dan menyeleksi 66 perusahaan yang telah mengajukan izin untuk ekspor pasir laut. Proses mengkaji dan menyeleksi tersebut juga dilakukan oleh KKP tanpa adanya transparansi dan keterbukaan kepada publik. Ini membuktikan bahwa ada dugaan kesengajaan untuk menutupi proses yang seharusnya transparan serta menutupi perusahaan yang akan mendapat izin beserta rekam jejaknya,” jelas Susan.

KIARA mencatat bahwa telah terdapat beberapa peraturan pelaksana dari PP No 26 Tahun 2023, beberapa diantaranya adalah:

1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No 6 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis PNBP;

2. Kepmen KP No 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut;

3. Permendag No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor

4. Permendag No 21 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Merujuk pada Kepmen KP No 16 Tahun 2024 tersebut, KKP mengalokasikan 7 wilayah perairan pesisir untuk dikeruk atau ditambang pasir lautnya dengan total volume 17.658.472.714,44 m³ dan total luasan 5.886.157.571,48 m² atau sekitar ± 588.615,76 ha. Salah satunya ada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan dengan total 2.979.965.639,58 meter kubik. 

Susan menambahkan, lokasi utama dari penambangan/pengerukan pasir laut dikonsentrasikan di perairan natuna-natuna utara (perairan Pulau Karimun, perairan Pulau Bintan dan perairan Kepulauan Lingga). Sedangkan berdasarkan Kepmen KP No 16 Tahun 2024, disebutkan bahwa kebutuhan sumber material reklamasi dalam negeri dapat dilihat dalam tabel.

Muhamad Karim dari Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Universitas Trilogi Jakarta menyebutkan, bahwa kebijakan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut akan menyebabkan perampasan ruang laut di pesisir dan pulau kecil.

“Ketika pasirnya diserok, maka ruang perairannya akan mengalami perubahan. Akibatnya sangat kompleks mulai dari arus yang berubah, gelombang dan dinamika perairannya yang berubah. Tentu akan berdampak parah, contohnya di Kepulauan Riau, ketika penambangan pasir laut berlangsung nelayan mengalami penurunan hasil penangkapan ikan akibat stok ikan mengalami deplesi dan nelayan harus melaut lebih jauh,” jelas Karim.

Karim menambahkan, bahwa perlu menjadi perhatian bersama kenapa kebijakan seperti ini selalu berdekatan dengan momentum-momentum politik. Ada hal-hal yang menarik yang diduga ada korelasinya dengan memperbolehkan kembali ekspor pasir laut. Jika ada yang menyebutkan bisnis pasir laut akan menyejahterahkan nelayan itu hanya omong kosong karena bisnis pasir laut ini menciptakan kerusakan dan kerugian sosial ekologi. Kebijakan PP 26/2023 dan Permendag No 21 tahun 2024 bukan solusi mengelola dan mengatasi sedimentasi di laut.

"Ini karena menyebabkan tindakan eksploitasi dan ekstraktivisme manusia di daerah hulu sungai dan pesisir yang masuk ke perairan laut. Kebijakan ini seharusnya di cabut karena akan menambah masalah di negeri ini,” tegas Karim.

Untuk melihat siapa yang berkepentingan paling utama melalui kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi di laut, maka perlu dianalisa pihak mana yang diuntungkan dengan kebijakan ini. Jika merujuk pada Kepmen KP No 16 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Pasir laut Dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, disebutkan bahwa harga patokan pasir laut dibedakan menjadi dua pemanfaatan, yaitu dalam dan luar negeri.

Potensi pengerusakan ekosistem pesisir dan laut yang terdapat di area pengerukan/penambangan pasir laut beserta area penyangganya masih belum dapat dihitung secara akurat. Hal tersebut juga sejalan dengan potensi kerugian negara yang belum diakumulasikan untuk mengembalikan dan merehabilitasi kerusakan sosial-ekologis di wilayah pengerukan/penambangan pasir laut. 

Perwakilan masyarakat pesisir Jepara, Tri Ismuyati menyebutkan, bahwa masyarakat pesisir jepara sangat terkejut dengan adanya kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang dapat menghancurkan wilayah pesisir.

“Mendengar informasi PP Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut ini sangat mengejutkan kami. Kami telah melawan pertambangan pasir di wilayah kami, pada awalnya sebelum 2012, pendapat nelayan masih sangat bagus, akan tetapi setelah 2012 pendapat nelayan sangat menurun, karena masuknya perusahaan tambang pasir dan terjadinya abrasi di pesisir kami. Harapannya jangan sampai terjadi penambangan pasir laut dan jika terjadi penambangan pasir laut, karena ekosistem di laut akan rusak. Penghasilan nelayan hanya dari laut, sehingga akan sangat berdampak terhadap nelayan dan perempuan nelayan,” tegas Tri Ismuyati.

Senada dengan hal tersebut, perwakilan nelayan Natuna, Naen Noan menyebutkan bahwa efek kerusakan telah dirasakan oleh nelayan lokal dan tradisional yang berdekatan dengan lokasi pertambangan pasir laut di sekitar natuna. 

“Hasil tangkapan sudah sangat menurun dan harus melaut lebih jauh lagi untuk mendapatkan hasil tangkapan yang cukup. hal ini berdampak pada meningkatnya biaya produksi nelayan seperti untuk bahan bakar. Terkait dengan rencana pengelolaan hasil sedimentasi di laut, sangat membuat nelayan kami di Natuna terkejut karena mencapai 9 miliar pasir laut yang akan dieksploitasi. Kami tidak bisa bayangkan kerusakan yang akan terjadi, apakah kami tetap menjadi nelayan atau pemerintah secara tidak langsung memaksa kami berganti profesi. Ini sangat berkaitan kenapa wilayah natuna dibebankan penambangan pasir laut, hal ini karena natuna sangat dekat dengan singapura, dan untuk pembangunan pelabuhan terbesar di sana. Di Kepri ada daerah yang sangat masif menjual pasirnya seperti bintan dan karimun. Kami nelayan Natuna sangat dirugikan dan kami menolak pertambangan pasir laut ini,” tegas Naen.

“Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan penghentikan kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Argumentasi utamanya adalah potensi dampak yang belum dapat dihitung dan bertentangan dengan precautionary principle atau prinsip kehati-hatian terhadap kegiatan yang menimbulkan ancaman serius, karena akan sangat merugikan bagi nelayan dan ekosistem pesisir dan laut, bahkan mengancam keberlanjutan dan eksistensi pulau-pulau kecil di Indonesia. Masih ada waktu bagi Menteri Kelautan dan Perikanan untuk secara terbuka mengundurkan diri karena tidak berpihak kepada keberlanjutan sosial-ekologi wilayah pesisir dan laut, khususnya bagi nelayan kecil/tradisonal,” pungkas Susan. (sb/*)