SB, KUALA KAPUAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas secara resmi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024 pada rapat pleno terbuka, pada Jumat (20/9/2024) di Aula Kantor Bappelitbangda Kapuas.
Ketua KPU Kapuas Deden Firmansyah diwakili Komisioner Bidang Teknis KPU Kapuas Fery Irawan mengatakan KPU Kapuas mencatat jumlah pemilih yang berhak memberikan suara pada Pilkada mendatang sebanyak 295.017.
DPT tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 151.776 dan pemilih perempuan sebanyak 143.241, sedangkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 718 di 17 wilayah kecamatan.
"Kami melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat Kabupaten Kapuas untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, serta bupati dan wakil bupati Kapuas tahun 2024," katanya.
"Jumlah DPT yang ditetapkan jumlah pemilih laki-laki 151.776 dan pemilih perempuan 143.241, jumlah pemilih laki-laki dan perempuan adalah 295.017 pemilih," lanjutnya.
Fery menjelaksan penetapan DPT Pilkada 2024 tersebut setelah melalui proses rapat pleno bersama Bawaslu Kapuas serta jajarannya, masing-masing tim pasangan calon serta perwakilan Forkopimda.
"Semua saran perbaikan dari Bawaslu sudah kita tindaklanjuti bersama, dan kita koreksi bersama, sehingga telah kita tetapkan DPT tersebut," tandasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo membenarkan sudah ditetapkan DPT dan TPS, karena sebelumnya untuk pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) rekap dari 17 kecamatan pada rapat pleno tersebut sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kapuas.
"TMS diantaranya untuk pemilih yang meninggal dunia, pemilih ganda dan pemilih masuk TNI, Polri dan pemilih pindah domisili Kapuas," jelasnya.
"Jumlah DPT yang ditetapkan, setelah TMS di tindaklanjuti maka mengalami pengurangan sebanyak 426 dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan sebelumnya," tandasnya. (dm)