Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Disdik Ajukan ke Pusat Berikan Kewenangan Penempatan Guru Daerah

Redaksi 26-09-2024, 05:05 WIB 1 menit baca
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, M Irfansyah
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, M Irfansyah

SB, SAMPIT - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan meminta pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengatur penempatan guru.

Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah mengatakan, langkah ini diambilnya untuk mewujudkan pemerataan pendidikan di wilayah setempat.

“Saya sedang meminta agar daerah dapat mengatur penempatan guru. Masyarakat di pelosok berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” kata Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, Kamis (26/9/2024)

Dirinya menilai, penempatan guru, terutama yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebaiknya dikelola oleh pemerintah daerah.

Selama ini, banyak guru ASN yang terkonsentrasi di daerah perkotaan, meninggalkan kebutuhan masyarakat di daerah terpencil.

"Dengan kebijakan ini, diharapkan guru dapat lebih merata dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” imbaunya.

Dirinya juga sudah menginventarisasi ASN di organisasi perangkat daerah (OPD) agar penempatan ASN disesuaikan dengan daerah asal mereka.

“Contohnya, ASN dari Kecamatan Antang Kalang yang telah memiliki tempat tinggal di sana lebih baik ditempatkan di daerah asalnya. Ini akan mempermudah mereka beradaptasi dan merasa betah,” jelasnya.

Dengan ASN yang merasa nyaman di lingkungan kerjanya, kinerja mereka diharapkan akan meningkat.

Begitupun sebaliknya, penempatan ASN dari perkotaan ke pelosok seringkali membuat mereka merindukan kampung halaman, yang dapat memengaruhi kinerja mereka. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard