Kejari Kotim Persilakan Pengadaan Alkon untuk Karhutla Dipercepat, Asal Sesuai Aturan
SB, SAMPIT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan ruang bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim untuk mempercepat pengadaan sarana dan prasarana penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama status tanggap darurat berlangsung.
Kepala Kejari Kotim, Edwin Ignatius Beslar, menjelaskan pengadaan kebutuhan yang bersifat mendesak dalam kondisi darurat tidak harus menunggu proses pengadaan melalui e-katalog.
Pemerintah daerah dapat menggunakan mekanisme pengadaan dalam keadaan darurat dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
“Sepanjang tidak mengambil keuntungan di situ, silakan saja beli langsung,” kata Beslar saat rapat koordinasi lanjutan penanggulangan karhutla di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, kondisi karhutla yang masih terjadi di Kotim membutuhkan penanganan cepat. Terlebih, dampak kabut asap mulai berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat, termasuk meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
“Sekarang kita tahu bersama ISPA meningkat di Kotim, bagaimana supaya ISPA itu turun? Ya pasti kan kita harus segera, kemudian yang paling utama bagaimana kita bisa mengatasi karhutla,” ujarnya.
Beslar mengatakan, ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah telah mengatur mekanisme khusus untuk kondisi darurat. Karena itu, kebutuhan yang mendesak tidak seharusnya terhambat oleh prosedur pengadaan normal apabila kondisi di lapangan membutuhkan penanganan segera.
Salah satu kebutuhan yang menjadi perhatian saat ini adalah mesin pompa air atau alkon. Menurutnya, stok alkon di Kotim hingga daerah terdekat disebut kosong sehingga pemerintah harus mendatangkannya dari luar daerah, khususnya Surabaya.
“Kita sama-sama dengar terkait kebutuhan alkon, sudah ditanya sampai ke Banjarmasin tidak ada, akhirnya harus ke Surabaya. Bahasa Kepala BPBD tadi masih order. Kalau order kan butuh waktu,” katanya.
Meski memberikan kelonggaran dalam kondisi darurat, Beslar menegaskan pemerintah tetap wajib memenuhi aspek pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran. Setiap pengadaan maupun perjalanan dinas harus dilengkapi dokumen, nota, serta bukti pengeluaran yang jelas.
“Yang penting dasar hukumnya ada, jelas. Bahwa sama-sama kita dengar semua bahwa kondisi sekarang Kabupaten Kotim ini darurat karhutla. Kemudian ada SK bupatinya terkait itu,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak memanfaatkan kondisi darurat untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kemudahan mekanisme pengadaan diberikan untuk mempercepat penanganan bencana, bukan menjadi celah penyalahgunaan anggaran.
“Kalau ditemui sudah dikasih kelonggaran tapi memanfaatkan mencari keuntungan untuk pribadi, pidana penjara paling berat itu melakukan tindak pidana korupsi pada saat keadaan bencana. Itu hukuman mati. Tidak bisa menilai nominalnya berapa, yang pasti itu ada pemberatan di situ,” tegasnya. (f1/sb)