Petugas Lapas Sampit usai melakukan tes urine kepada warga binaan. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit kembali lakukan tes urine kepada warga binaannya, bertempat di ruang Administrasi Kamtib Mokhamat Lirpan beserta jajaran subseksi Keamanan melakukan tes urine kepada enam orang Warga Binaan Lapas Sampit, Senin (30/9/2024).
Staf Keamanan (Karta Rajiaman) mengawal dan memberikan alat tes urine untuk digunakan oleh enam orang warga binaan yang akan mengajukan layanan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Mokhamat Lirpan menyampaikan dalam kegiatan,
“Tes urine ini dilakukan sebagai data dukung atas pengajuan yang bersangkutan dalam memenuhi Layanan Hak Integrasinya berupa PB dan CB, apabila dalam tes urine ini diketahui ada pelanggaran yang dilakukan maka untuk Layanan Hak Integrasinya akan ditunda,” ucapnya.
Kalapas Sampit, Meldy Putera mengatakan, tes urine dilakukan oleh Dokter Pertama Klinik Lapas Kelas II B Sampit Dr Kaharuddin.
“Dari enam orang tersebut dinyatakan negative. Selanjutnya hasil tes urine ini dibuat dalam Berita Acara tes urine dan dilaporkan kepada Kanwil Kemenkumham Kalteng,” ungkapnya.
Disampaikannya, ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh Lapas Sampit dalam deteksi dini peredaran narkoba di lingkungan Lapas. (sb)