seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejaksaan Telusuri Dugaan Penyelewangan Dana di Bawaslu Seruyan

by Redaksi - Tanggal 01-10-2024,   jam 01:04:52
Wakajati Kalteng, M Sunarto saat diminta keterangan oleh wartawan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Wakajati Kalteng, M Sunarto saat diminta keterangan oleh wartawan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Dugaan penyelewengan dana oleh salah satu staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan dengan nilai Rp 1,9 miliar yang diduga untuk judi online mendapat sorotan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kasus ini pun sempat membuat aktivitas Bawaslu Seruyan terhambat, karena dana operasional ludes digunakan oleh pelaku.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, M Sunarto menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan kebenaran dari rumor yang tengah menjadi perbincangan luas di masyarakat.

“Kami masih perlu menelusuri lebih lanjut terkait kebenaran dugaan tersebut. Saat ini, kami belum bisa memberikan informasi lebih rinci kepada awak media,” ujar Sunarto saat dimintai keterangan pada Senin (30/9/2024).

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan Umar Zahid Bustomi menjelaskan, staf tersebut merupakan operator aplikasi SAKTI, aplikasi pemantau keuangan Bawaslu. Staf tersebut diduga mengalihkan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan Bawaslu Seruyan ke rekening pribadinya.

“Caranya itu mengubat data OTP, dia minta dua kali ke petugas dengan alasan jaringan terganggu, di situ dugaan kami dananya dialihkan,” kata Umar saat dihubungi dari palangka Raya, Senin (30/9/2024).

Kejadian itu bermula saat laporan Bawaslu Provinsi Kalteng setelah melihat aliran dana mencurigakan. Selama ini, kegiatan Bawaslu Seruyan hanya menghabiskan anggaran Rp 192 juta untuk 3 kegiatan namun semua anggaran sudah ludes terpakai tidak tersisa di rekening.

“Kami bawa terduga pelaku ke Bawaslu Kalteng. Saat diperiksa internal Bawaslu Kalteng, baru dia mengaku. Sebelumnya dia belum mau mengakui perbuatannya,” kata Umar.

Umar menambahkan, saat ini kasus itu ditangani Kejaksaan Tinggi Kalteng. Pelaku sedang dalam pemeriksaan namun belum ditahan, karena masih ada di Kuala Pembuang, ibu kota Kabupaten Seruyan.

“Awalnya itu ada aliran dana Rp 1,6 miliar yang mencurigakan, tetapi pelaku mengaku menggunakan hingga lebih kurang Rp 1,9 miliar. Pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ungkap Umar. (sb)