Petugas Lapas Sampit ketika melakukan penggeledahan di kamar hunian warga binaan. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit lakukan penggeledahan pengecekan dan razia kamar blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Rabu (2/10/2024) malam.
"Itu adalah langkah deteksi dini tang kita lakukan di Lapas Sampit. Dimana kita rutin melakukan pengecekan blok hunian benar-benar terkunci dan razia untuk memastikan tidak ada barang berbahaya," ungkap Kalapas Sampit, Meldy Putera, Kamis (3/10/2024).
Meldy menjelaskan, razia dimulai dengan memastikan seluruh penghuni berada didalam kamar masing - masing dan dalam keadaan terkunci. Kemudian petugas mengeluarkan penghuni kamar yang telah ditargetkan untuk dilakukan penggeladahan badan.
"Selain penggeledahan kamar hunian, petugas kita juga melakukan penggeledahan badan warga binaan dengan disaksikan kepala kamar," ujarnya.
Hasilnya, petugas menemukan beberapa barang terlarang, seperti dua buah handphone, sebuah stop kontak/kabel rakitan, dua buah charger, sebuah earphone, dua buah sendok aluminium, sebuah gunting.
"Dengan temuan yang didapat kali ini menunjukkan bahwa kita harus terus melakukan deteksi dini dengan melakukan razia secara rutin. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, serta mencegah peredaran narkoba dan handphone sebagai upaya untuk menciptakan kondisi Lapas yang aman dan terjaga,” tutur Meldy.
Ia menyampaikan razia ini merupakan salah satu upaya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit dalam mewujudkan Lapas yang bersih, aman, dan tertib serta bentuk komitmen Lapas Sampit untuk membersihkan blok hunian warga binaan dari barang barang yang tidak diperbolehkan berada di kamar hunian. (sb)