SB, SAMPIT - Pjs Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Shalahuddin mengingatkan penyusunan perencanaan desa harus tetap mengacu pada ketentuan prioritas penggunaan dana desa.
Hal ini disampaikannya karena saat ini desa masuk tahapan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Nusrenbang
Desa) dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKP desa) tahun anggaran 2025 dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APB desa) anggaran 2025.
"Selain itu saya juga mengingatkan penyusunannya harus juga mengacu pada rencana pembangunan kabupaten dan sesuai dengan kondisi di desa, serta memperhatikan kewenangan desa,” kata Shalahuddin, Jumat (4/10/2024).
Shalahuddin menjelaskan, anggaran di desa harus digunakan untuk mebiayai kegiatan yang menjadi prioritas secara nasional, provinsi maupun kabupaten.
Misalnya upaya pencegahan stunting, ketahan pangan desa, penanggulangan kemiskinan/ kemiskinan ekstrim di desa, mengatasi inflasi, penyediaan sarana dan prasarana layanan sanitasi desa, perbaikan/pemugaran rumah tidak layak huni (RTLH), pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, pencegahan dan penanggulangan penyakit aids, tuberkolosis, dan malaria, dan kegiatan-kegiatan lain sesuai kewenangan desa.
"Masih banyak masalah yang harus kita selesaikan bersama untuk pembangunan dan kemajuan desa. Olehnya itu dana desa harus tetepa diprioritaskan sesuai program yang telah disusun dengan perencanaan yang matang,” ujarnya.
Tidak hanya itu dirinya juga berharap penetapan APB Desa tahun anggaran 2025 harus ditetapkan tidak melewati 31 Desember 2024. (f1/sb)