Lewati ke konten utama
Provinsi

Lapas Sampit Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis kepada WBP

Redaksi 16-10-2024, 02:07 WIB 1 menit baca
Warga Binaan Lapas Sampit saat mendengarkan penyampaikan dari layanan Posbakum PKBH Eka Hapakat Sampit, Rabu (16/10/2024). (FOTO:LAPAS SAMPIT)
Warga Binaan Lapas Sampit saat mendengarkan penyampaikan dari layanan Posbakum PKBH Eka Hapakat Sampit, Rabu (16/10/2024). (FOTO:LAPAS SAMPIT)

SB, SAMPIT - Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Sampit kembali menerima bantuan hukum dari Layanan Posbakum Lapas Sampit yang dilaksanakan atas kerjasama Lapas Kelas IIB Sampit dengan Perkumpulan Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Eka Hapakat Sampit, Rabu (16/10/2024).

Kegiatan ini dilakukan untuk membantu tahanan di dalam Lapas Kelas IIB Sampit yang memerlukan Bantuan Hukum dalam proses hukum yang sedang dijalani mereka.

Kalapas Sampit, Meldy Putera menyampaikan terima kasih kepada PKBH Eka Hapakat Sampit yang telah memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada para tahanan Lapas Sampit. Menurutnya, ini sangat penting dan berarti bagi tahanan Lapas Sampit.

“Ini merupakan edukasi bagi tahanan, agar mereka semakin mengerti dan memahami hukum yang berlaku. Harapannya, ke depannya mereka terbantu dalam proses peradilan yang dijalani hingga pada akhirnya tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi,” tutur Meldy Putera.

Ditambahkannya, bahwa Lapas Sampit akan memperhatikan pelayanan untuk WBP maupun keluarga tahanan sendiri. Dan tidak pernah puas apa yang sudah diberikan kepada WBP, agar mereka benar-benar menjadi pribadi yang lebih baik saat bergabung dengan masyarakat nantinya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard