Konservasi Orangutan di Bukit Batikap Ditolak AMAN Murung Raya
SB, PALANGKARAYA - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di Kabupaten Murung Raya tolak program konservasi orangutan di Bukit Batikap lantaran tak dilibatkan.
Hal itu disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Murung Raya Syahrudin. Ia menjelaskan, pihaknya menolak segala aktivitas dari Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS), lembaga yang selama ini mengurusi konservasi dan perlindungan orangutan.
Ada beberapa faktor yang membuat masyarakat tak bisa lagi menerima yayasan tersebut. Sejak 2012, Yayasan BOS sudah beraktivitas di Hutan Lindung Batikap dengan melepasliarkan orangutan pasca rehabilitasi maupun menjadi lokasi evakuasi orangutan. Selama lebih kurang 12 tahun Yayasan BOS bekerja sama dengan pemerintah, melalui Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng dan BKSDA.
Pertama, lanjut Syahrudin, Yayasan BOS bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit 1 dan Unit 2 Murung Raya menandatangani perpanjangan kerja sama antara keduanya tanpa sepengetahuan masyarakat adat, maupun masyarakat setempat. "Jangankan diundang, diberitahu juga gak ada," ujarnya, Kamis (17/10/2024).
Syahrudin menambahkan, seluruh wilayah Kabupaten Murung Raya sudah ditetapkan sebagai wilayah adat oleh pemerintah, baik ekssekutif maupun legislatif. Bupati Murung Raya pernah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188.4/94/III/2023 tentang Wilayah Kelola Adat. Perda pengakuan masyarakat adat juga telah diketok dua tahun lalu.
Dengan dasar hukum itu, menurut Syahrudin, seharusnya masyarakat adat dilibatkan dalam segala aktivitas, tak hanya soal konservasi tetapi juga perizinan lainnya, seperti tambang dan perkebunan sawit. Agar masyarakat menjadi bagian dari pembangunan dan pembangunan tidak melupakan hak-hak masyarakat adat.
“Mereka tidak menghargai masyarakat adat dan hak-hak kami,” ungkapnya.
Kepala KPHP Unit 1 dan 2 Murung Raya Subandri mengatakan, kerja sama Yayasan BOS dan pemerintah dalam hal ini pihaknya sudah terjalin lama. Bahkan, hutan di Batikap itu sudah menjadi kawasan hutan lindung sebelum Murung Raya menjadi kabupaten, dan selama itu tidak pernah ada protes dari masyarakat.
“Kalau dibilang (masyarakat) tidak dilibatkan, tidak juga. Karena selama ini yang ikut melepasiarkan orangutan juga masyarakat bersama kami,” ungkap Subandri.
Menurut Subandri, sikap dari AMAN merupakan bentuk kesalahan komunikasi yang seharusnya bisa diperbaiki. Apalagi dengan adanya sikap itu, bisa mengganggu upaya konservasi, terutama orangutan.
“Orangutan merupakan satwa liar dilindungi, jadi ini harusnya jadi upaya bersama bukan hanya BOS dan pemerintah, tetapi juga masyarakat adat,” kata Subandri. (sb)