Lewati ke konten utama
Provinsi

4.400 Petani Sawit Mendapat Jaminan Sosial DBH Sawit

Redaksi 21-10-2024, 12:03 WIB 1 menit baca
Disnakertrans Kotim menggelar press release tentang jaminan sosial melalui alokasi Dana Bagi Hasil sawit. (FOTO:DISNAKERTRANS KOTIM)
Disnakertrans Kotim menggelar press release tentang jaminan sosial melalui alokasi Dana Bagi Hasil sawit. (FOTO:DISNAKERTRANS KOTIM)

SB, SAMPIT - Sebanyak 4.400 petani sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendapat jaminan sosial melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere mengatakan, pada 2023 Kotim mendapat DBH sawit sebesar Rp 46 miliar lebih, khususnya untuk Disnakertrans mendapatkan bagian Rp 739.122.000 yang dialokasikan untuk jaminan sosial tenaga rentan sebanyak 4.400 orang.

"Ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah mengalokasi sebagian DBH sawit untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja rentan, khususnya yang bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit", kata Jhony Tangkere, Senin (21/10/2024).

Johny menjelaskan DBH sawit merupakan dana yang diperjuangan oleh Bupati kotim Halikinnor bersama daerah-daerah yang memiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit namun tidak pernah mendapatkan kontribusi apapun. Terlebih Kotim merupakan kabupaten dengan luasan perkebunan sawit terbesar di Indonesia.

Perjuangan itu pun membuahkan hasil dengan diterimanya DBH sawit sejak 2023 lalu sebesar Rp46.485.301.000, namun dalam peraturan Menteri Keuangan minimal 80 persen dana tersebut dialokasikan untuk infrastruktur jalan di desa maupun kecamatan yang terdampak langsung dengan keberadaan perkebunan sawit.

“Kami hanya diberikan 10 persen dari total DBH Sawit tersebut dan itu pun dibagi dengan Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Dana tersebut kami berikan untuk jaminan sosial 4.400 orang yang berlakunya dari April hingga Desember 2024,” ujarnya.

Johny melanjutkan, untuk kartu peserta jaminan sosial memang belum dibagikan kepada para petani yang sebelumnya sudah didata, tetapi secara teknis mereka sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak April lalu.

"Jadi apabila yang mengalami kecelakaan kerja atau kematian maka sudah terhitung dari April kemarin. Kita minta juga kepada semua yang mungkin belum mengajukan silahkan ke Disnakertrans atau BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard