Lewati ke konten utama
Provinsi

Berikan Akses Keadilan dan Perlindungan Hak WBP, Lapas Sampit Siapkan Posbakum

Redaksi 25-10-2024, 01:12 WIB 1 menit baca
Sejumlah warga binaan Lapas Sampit saat konsultasi hukum terhadap layanan Pos Bantuan Hukum. (FOTO:LAPAS SAMPIT)
Sejumlah warga binaan Lapas Sampit saat konsultasi hukum terhadap layanan Pos Bantuan Hukum. (FOTO:LAPAS SAMPIT)

SB, SAMPIT - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit terus berkomitmen memberikan akses keadilan bagi Warga Binaan dengan menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Kamis 24 Oktober 2024 kemarin, Posbakum kembali melayani Warga Binaan yang membutuhkan pendampingan hukum, terutama mereka yang kurang mampu.

“Posbakum ini tidak hanya memberikan bantuan hukum, tetapi juga membantu Warga Binaan memahami hak-hak mereka. Tim ahli yang terlibat siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum dalam berbagai tahapan, mulai dari konsultasi awal hingga persidangan. Hal ini memastikan warga binaan memiliki akses yang lebih jelas dan adil dalam proses hukum mereka,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera.

Meldy Putera menyatakan, bahwa Posbakum merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk melindungi hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman.

Dengan Posbakum, Warga Binaan diharapkan mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan, serta meningkatkan kepercayaan mereka terhadap sistem hukum yang berlaku.

“Posbakum ini menjadi salah satu langkah penting dalam misi Lapas Sampit untuk menciptakan lingkungan yang menghargai hak-hak Warga Binaan dan membantu mereka dalam proses reintegrasi sosial setelah masa tahanan,” tukasnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard